Menjadi Atensi Bupati Sanusi, Dispendik Sosialisasikan Larangan Siswa di Kabupaten Malang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Feb - 2026, 05:16
JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait larangan para siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan melalui Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nurul Sri Utami menyampaikan, bahwa sosialisasi larangan sizwa membawa kendaraan bermotor ke sekolah-sekolah utamanya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini merupakan atensi khusus dari Bupati Malang HM. Sanusi.
Baca Juga : SMPN 1 Bululawang Minta Pemkab Penuhi Kebutuhan Sarpras untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Nurul menyebut, sosialisasi terkait larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah mulai dilakukan secara masif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan menggandeng Satlantas Polres Malang. Salah satu sekolah yang menjadi lokasi sosialisasi larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni SMPN 1 Bululawang.
"Jadi dari Dinas Pendidikan kami tidak memperolehkan pelajar mengendarai sepeda motor karena tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi)," ungkap Nurul kepada JatimTIMES, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, larangan para siswa untuk tidak boleh membawa kendaraan bermotor ke sekolah ini merupakan kebijakan yang tepat. Pasalnya, para pelajar yang notabene masih berstatus siswa SMP ini tidak memiliki SIM. Selain itu, kebijakan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan siswa dari bahaya kecelakaan di jalan raya.
"Karena seperti yang dikatakan Pak Bupati, di Kabupaten Malang sebanyak 21 persen itu memang banyak yang terlibat kecelakaan dan anak-anak 40 persen di sekolah, 60 persen di rumah," tutur Nurul.
Sehingga, pihaknya juga meminta kepada para wali murid untuk memberikan pengawasan ekstra kepada para siswa agar tidak mengendarai kendaraan bermotor. Ia menyebut, bahwa para siswa ketika berada di sekolah merupakan tanggung jawab pihak sekolah, namun ketika berada di rumah merupakan tanggung jawab dari orang tua.
Nurul juga mengimbau agar para wali murid dapat mengantarkan para siswa ke sekolah menggunakan alat kelengkapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni memakai helm serta membawa SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Wali murid wajib mengantarkan siswa. Kalau tidak bisa mengantarkan, para siswa bisa menggunakan ojek online, berlangganan, naik kendaraan umum atau menggunakan sepeda kayuh (pancal)," tutur Nurul.
Sementara itu, ia mengatakan dalam waktu dekat Bupati Malang HM. Sanusi akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan para siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. "SE nanti akan dikeluarkan langsung oleh Pak Bupati, drafnya sedang dalam proses," pungkas Nurul.
