Ketergantungan Dana Pusat Capai 80 Persen, Puguh Pamungkas Soroti Lemahnya Perencanaan Fiskal Daerah

06 - Apr - 2026, 09:19

Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), Puguh Wiji Pamungkas.

JATIMTIMES – Lebih dari 300 pemerintah daerah di Indonesia kini berada dalam zona merah fiskal setelah melampaui ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), Puguh Wiji Pamungkas, memperingatkan bahwa kondisi ini merupakan alarm serius.

Menurutnya hal ini dapat memicu krisis fiskal jangka panjang serta ancaman sanksi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai 2027.

Baca Juga : Perum Jasa Tirta Sebut Penerapan Portal Ditujukan Guna Jaga Struktur Bendungan Lahor

Lonjakan belanja pegawai tersebut dipicu oleh rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi tenaga honorer, terutama sektor guru dan tenaga kesehatan. Masalah mendasar muncul karena beban gaji PPPK dibebankan pada APBD, sementara kapasitas fiskal daerah masih sangat lemah dan sangat bergantung pada dana transfer.

"Faktanya rata-rata PAD (Pendapatan Asli Daerah) kabupaten/kota kurang lebih hanya kurang dari 20 persen dari total APBD. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa ketergantungan daerah pada dana TKD (Transfer ke Daerah) APBN mencapai 70 sampai 80 persen di banyak daerah," ungkap Puguh Wiji Pamungkas, Senin (6/4/2026).

Puguh menilai situasi over penganggaran ini merefleksikan lemahnya perencanaan fiskal daerah dalam mengantisipasi kebijakan nasional. Ketergantungan kronis pada dana transfer pusat membuat daerah dengan PAD rendah sangat rentan mengalami defisit jika sewaktu-waktu dana TKD berkurang. Dampaknya, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial pun semakin menyempit.

"Tanpa langkah efisiensi dan inovasi PAD, lebih dari 300 daerah berisiko terkena sanksi UU HKPD mulai 2027. Fiskal daerah harus berbenah," tegas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu.

Guna merespons pemberlakuan UU HKPD secara cepat, Puguh menawarkan serangkaian langkah taktis yang disusun secara komprehensif. Langkah pertama dimulai dengan efisiensi anggaran secara radikal melalui pemangkasan biaya perjalanan dinas, rapat, serta kegiatan seremonial guna menambah ruang fiskal untuk gaji PPPK.

Secara paralel, pemerintah daerah perlu melakukan optimalisasi PAD melalui digitalisasi pajak yang menyasar usaha menengah dan besar sebagai strategi meningkatkan pendapatan tanpa harus membebani ekonomi masyarakat kecil.

Baca Juga : Wabup Lathifah Ajak Media Ponpes Turut Andil dalam Pembangunan Kabupaten Malang

Selanjutnya, pengendalian rekrutmen PPPK menjadi krusial, di mana pemerintah daerah harus mulai berani menyesuaikan kebutuhan riil pegawai dengan kapasitas fiskal yang tersedia. Menurutnya, membangun budaya kerja yang produktif, agile, efektif, serta efisien akan menjadi jalan tengah bagi tuntutan kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Terakhir, penguatan diversifikasi ekonomi daerah harus dilakukan, misalnya dengan memperkuat ekosistem sabuk pariwisata, menumbuhkan ruang ekonomi kreatif, membuka keran investasi lokal, serta menciptakan berbagai terobosan sumber PAD baru yang berkelanjutan.

Puguh menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera menyeimbangkan antara kebutuhan pegawai dan pembangunan agar tidak terjebak dalam krisis fiskal yang berkepanjangan. 

"Kondisi fiskal daerah yang melampaui batas belanja pegawai adalah alarm serius bagi keberlanjutan pembangunan," legislator dari Dapil Malang Raya itu.