Ketua DPRD Magetan dan 5 Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir
Reporter
Basworowati Prasetyo Nugraheni
Editor
Yunan Helmy
23 - Apr - 2026, 07:31
JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan gebrakan besar dalam pengusutan kasus korupsi di lingkup pemerintahan daerah. Sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020-2024.
Yang mengejutkan, dari daftar nama tersebut, terdapat sosok Ketua DPRD Magetan Suratno yang ikut terseret dalam pusaran kasus yang merugikan negara ini.
Baca Juga : Bahas Raperda Pemberdayaan Masyarakat, DPRD Kabupaten Malang Fokus Sejahterakan Warga dan Dongkrak PAD
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman pada Kamis (23/4/2026). Selain sang ketua DPRD, lima orang lainnya yang ikut ditahan adalah JML dan JMT (keduanya anggota DPRD Kabupaten Magetan) serta AN, TH, dan ST (tenaga pendamping dewan).
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan mendalam, kami menaikkan status enam orang ini menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir," tegas Sabrul Iman.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir yang bersumber dari APBD Magetan. Sejak tahun 2020 hingga 2024, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp242,9 miliar.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis, yakni para tersangka diduga mengendalikan penuh alur dana hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan.
Modus yang digunakan meliputi manipulasi administrasi sehingga kelompok penerima hibah hanya dijadikan formalitas. Juga mengkondisikan proposal dan LPJ. Jadi, laporan pertanggungjawaban diduga telah diatur (dikondisikan) sebelumnya.
Modus selanjutnya adalah pemotongan dana. Yakni adanya praktik "sunat" anggaran di lapangan. Selain itu, ada manipulasi Aladministrasi. Artinya, Kelompok penerima hibah hanya dijadikan formalitas.
Baca Juga : Viral Dugaan Pelecehan di FH Unej, Terbongkar dari Folder Tersembunyi di HP Mahasiswa
Ada puka modus kegiatan fiktif. Terkait ini, beberapa proyek ditemukan tidak sesuai dengan laporan atau bahkan tidak ada sama sekali.
Demi kelancaran proses hukum, keenam tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Magetan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kejari Magetan mengisyaratkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Ada potensi munculnya tersangka baru seiring dengan pendalaman dokumen dan keterangan saksi-saksi tambahan nantinya.
