Ramai Proyek Tomoland Diduga Belum Berizin, Ini Cara Urus Izin Perumahan di Kabupaten Malang

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

24 - Apr - 2026, 07:39

Kondisi terkini pembangunan villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland yang dikerjakan oleh PT Tomoland di Kabupaten Malang. (Foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik proyek pembangunan villa resort dan rumah kos Graha Agung Highland di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, masih menjadi sorotan. Proyek yang digarap PT Tomoland itu menuai tanda tanya, terutama soal perizinan yang hingga kini masih simpang siur.

Di satu sisi, kuasa hukum PT Tomoland, Abdul Aziz, menyebut proyek tersebut sudah mengantongi izin. Namun, ia belum merinci jenis perizinan yang dimaksud dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Renovasi Rumah Warga Kalipuro Yang Nyaris Roboh 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang justru menyatakan sebaliknya. Melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), disebutkan bahwa pembangunan tersebut belum dilengkapi izin.

Bahkan, pemerintah daerah mengaku sudah melakukan pendekatan persuasif agar pengembang segera mengurus perizinan. Namun hingga kini, proses pembangunan disebut tetap berjalan.

Kondisi ini lantas menegaskan kembali pentingnya legalitas dalam pembangunan perumahan. Pemerintah daerah mengingatkan, setiap pengembang wajib menuntaskan seluruh perizinan sebelum memulai proyek. Jika tidak, risiko masalah hukum hingga konflik dengan masyarakat sangat mungkin terjadi.

Untuk menekan potensi pelanggaran, DPKPCK Kabupaten Malang menghadirkan inovasi berbasis digital bernama Si Perkasa. Platform ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek status legalitas perumahan sebelum membeli.

Si Perkasa, atau Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat diakses melalui website resmi maupun dengan memindai barcode menggunakan ponsel. Data di dalamnya terus diperbarui, terutama untuk proyek yang sudah melengkapi perizinan.

Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak proyek bermasalah.

Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang, Reza Budi Setiawan, menjelaskan bahwa tahapan perizinan yang harus dilalui oleh tiap pengembang. Yakni dimulai dari status lahan.

"Pertama mengurus PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) terkait dengan lahannya. Lahannya tersebut masuk lahan sawah atau tidak, kemudian disetujui untuk perumahan atau tidak," tuturnya.

Setelah itu, pengembang wajib mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tahapan ini memastikan lahan yang digunakan memang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan.

"Setelah perizinan itu selesai dan sudah di perbolehkan untuk dibuat perumahan, setelahnya dia (pengembang, red) akan lanjut mengurus yang namanya site plan," imbuhnya.

Baca Juga : Gagal Menanjak di Jalur Giripurno, Truk Terjun ke Jurang Sedalam 4 Meter

Site plan menjadi dokumen krusial dalam proses perizinan. Selain menentukan tata letak kawasan, dokumen ini juga menjadi dasar pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Site plan ini sebagai dasar ke BPN untuk men-split (membagi, red) sertifikat. Termasuk juga untuk menentukan komposisi fasum (fasilitas umum) hingga rumah-rumah yang boleh dijual," jelas Reza.

Tanpa site plan yang disetujui, pengembang belum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap selanjutnya adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan IMB. "Setelah site plan jadi, masuk ke PBG yang kalau dulu namanya IMB. Setelah itu, baru dia (perumahan, red) bisa dikatakan sudah legal," tegasnya.

Setelah semua proses rampung, data perumahan tersebut akan otomatis masuk ke dalam sistem Si Perkasa dan bisa diakses publik.

DPKPCK mencatat, hingga saat ini baru sekitar 818 perumahan di Kabupaten Malang yang telah terdata dalam sistem Si Perkasa. Sementara jumlah proyek yang dipasarkan diperkirakan lebih banyak dari angka tersebut.

Artinya, masih ada potensi perumahan yang belum memiliki legalitas lengkap.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah, berharap kehadiran platform ini bisa membantu masyarakat lebih selektif. "Diharapkan melalui inovasi Si-Perkasa ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam memilih hunian yang aman dan telah berizin lengkap," pungkas Habibah.