Polemik Jalan Tembus Candi Panggung Merembet ke Konflik Internal Warga, Ini Respon Pemkot Malang

13 - Jul - 2026, 05:37

Sejumlah warga Perumahan Griyashanta menghadang sebuah excavator yang hendak membersihkan puing-puing tembok yang telah diruntuhkan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik rencana pembangunan jalan tembus Candi Panggung tak lagi sebatas perdebatan mengenai proyek infrastruktur. Persoalan tersebut kini disebut mulai berdampak pada hubungan antarwarga Perumahan Griyashanta, RW 12, yang berbeda pandangan dalam menyikapi proyek tersebut.

Di tengah upaya mencari penyelesaian, muncul pula polemik baru terkait surat yang mengatasnamakan RW 12 dan telah dikirim ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Malang. Surat itu disebut tidak mewakili sikap resmi kepengurusan maupun hasil musyawarah warga.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng Sesuai SK, Jalan Tetap Harus Dijaga

Ketua RW 12 Griyashanta, Ir. Jusuf Thojib, MSA, mengatakan perbedaan pandangan seharusnya tidak berkembang menjadi tindakan yang mengatasnamakan seluruh warga. Menurutnya, surat tersebut dibuat tanpa melalui mekanisme organisasi.

"Surat itu bukan sikap resmi RW 12. Mereka berpendapat sendiri dan membuat surat sendiri mengatasnamakan RW," ujarnya, Senin (13/7/2026).

Jusuf mengklaim surat tersebut dibuat oleh Sekretaris RW Muchammad Nasrul Hamzah bersama Bendahara RW Irawan Sartijo. Ia juga mengaku telah mengusulkan pemberhentian keduanya kepada Kelurahan Mojolangu, tetapi hingga kini belum memperoleh keputusan.

Selain itu, Jusuf menilai surat tersebut memiliki sejumlah kejanggalan administratif karena menggunakan kop lama, tidak mencantumkan nomor surat, serta menggunakan stempel RW tanpa persetujuan ketua.

Di tengah dinamika tersebut, warga RW 12 disebut memilih mengedepankan jalur dialog dengan Pemerintah Kota Malang, Universitas Brawijaya, dan pemilik lahan.

Langkah itu dipilih karena proses hukum yang telah ditempuh dinilai membutuhkan waktu panjang, sementara komunikasi dinilai lebih memungkinkan untuk meredam ketegangan yang mulai muncul di lingkungan warga.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan belum mengambil langkah pembongkaran tembok di kawasan Griyashanta meski telah ada putusan pengadilan. Pemkot menegaskan proses tersebut tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

Baca Juga : Datangi Gedung Dewan, LSM Minta Kaji Tiga RSUD Berdasarkan Laporan BPK

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai pembongkaran tembok. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Saya baru tahu kalau hari ini ada informasi pembongkaran. Memang sudah ada kepastian dan pertimbangan-pertimbangan terkait bidang itu. Namun, kami tetap harus menjalankan seluruh tahapan sesuai SOP," ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, putusan pengadilan tidak serta-merta dapat langsung ditindaklanjuti dengan pembongkaran. Pemkot, kata dia, masih berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum agar setiap tahapan yang ditempuh sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kami tidak bisa langsung besok dibongkar begitu saja. Ada SOP yang harus dijalankan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kasatpol PP dan Bagian Hukum agar langkah yang diambil tidak menyisakan celah secara administrasi maupun hukum," katanya.