6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
25 - Aug - 2026, 05:44
JATIMTIMES - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang di sejumlah area kerja perusahaan.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total lahan yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai sekitar 1.511,55 hektare. Perusahaan diminta memperbaiki sistem pengendalian karhutla sekaligus melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.
Baca Juga : Bupati Sanusi Tegaskan Belum Berikan Izin Pendirian Bangunan Kios Baru di Pasar Karangploso
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi berupa paksaan pemerintah memberikan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam batas waktu tertentu.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Pemulihan tidak hanya dilakukan terhadap vegetasi di area yang terbakar. Untuk lahan gambut, perusahaan juga dapat diwajibkan memperbaiki fungsi hidrologi melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan ketinggian muka air tanah.
Berikut enam perusahaan di Kalimantan yang dikenai sanksi Kemenhut buntut karhutla:
1. PT WEL
PT WEL yang beroperasi di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas area terbakar paling besar berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut.
Lahan yang terbakar di area kerja perusahaan tersebut tercatat mencapai 760,51 hektare.
Atas temuan tersebut, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah perbaikan untuk memperkuat pengendalian kebakaran sekaligus menangani area yang terdampak.
2. PT MPK
PT MPK juga mendapat sanksi dari Kemenhut setelah ditemukan kebakaran dengan cakupan luas dan terjadi secara berulang di area kerjanya.
Perusahaan yang berada di Kalimantan Barat tersebut tercatat memiliki area terbakar seluas 394,83 hektare.
Kemenhut menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni pembekuan Perizinan Berusaha dan paksaan pemerintah. Perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian karhutla serta melakukan pemulihan terhadap lahan yang terdampak.
3. PT WSP
Selanjutnya ada PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemenhut, luas lahan yang terbakar di area kerja perusahaan mencapai 107,70 hektare.
Kemenhut memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah. Perusahaan harus menjalankan kewajiban perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan lahan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga : Sungai Barito Viral Bak Padang Pasir, Mengapa Airnya Menyusut Drastis?
4. PT FI
PT FI menjadi perusahaan berikutnya yang dikenai sanksi. Perusahaan ini berada di Kalimantan Timur.
Area kerja PT FI yang terdampak kebakaran tercatat seluas 95,87 hektare. Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.
5. PT PSR
Kemenhut juga menjatuhkan sanksi kepada PT PSR. Berdasarkan hasil pengawasan, area yang terbakar di wilayah kerja perusahaan mencapai 82,265 hektare.
Sebelum sanksi diberikan, pemeriksaan terhadap PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari dasar pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah.
6. PT NES
Perusahaan terakhir yang mendapat sanksi adalah PT NES. Area kerja perusahaan yang terdampak karhutla tercatat seluas 70,38 hektare.
Seperti PT PSR, pemeriksaan terhadap PT NES dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Kemenhut kemudian memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah. Perusahaan diwajibkan menjalankan langkah pengendalian karhutla dan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.
Dengan adanya sanksi tersebut, Kemenhut menegaskan perusahaan pemegang PBPH memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengendalian kebakaran berjalan dengan baik. Selain mencegah kebakaran kembali terjadi, perusahaan juga diwajibkan memulihkan lingkungan pada area yang telah terdampak karhutla.
