BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Kader Posyandu Banyuwangi, Ahli Waris Terima Santunan Rp164 Juta
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Aug - 2026, 05:20
JATIMTIMES – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan manfaat nyata. Ahli waris almarhum Agusta Hariyani, Kader Posyandu Desa Kalibaru Wetan sekaligus Petugas Sensus Ekonomi 2026 Badan Pusat Statistik (BPS) Banyuwangi, menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp164 juta.
Santunan diserahkan secara simbolis melalui kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, BPS Banyuwangi, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi. Penyerahan tersebut menjadi bentuk perhatian kepada keluarga pekerja sekaligus memastikan hak peserta tetap diterima ahli waris ketika risiko sosial terjadi.
Baca Juga : Nila Yani Dorong Kampus di Bali Cetak Entrepreneur, Bukan Sekadar Pekerja Pariwisata
Agusta selama hidupnya menjalankan peran pelayanan di tengah masyarakat sebagai kader posyandu. Ia juga tercatat sebagai Petugas Sensus Ekonomi 2026 BPS Banyuwangi. Kepesertaannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang kemudian dapat dirasakan keluarga setelah ia meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan, santunan bukan sekadar pembayaran manfaat program. Perlindungan tersebut dirancang untuk membantu menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga ketika pekerja menghadapi risiko yang berdampak terhadap penghasilan.
“Kami ingin memastikan ahli waris yang ditinggalkan dapat merasa terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ocky.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial menjadi semakin penting karena risiko kerja maupun risiko sosial dapat terjadi kepada siapa saja. Karena itu, cakupan kepesertaan perlu terus diperluas, tidak hanya kepada pekerja penerima upah, tetapi juga mereka yang bekerja di sektor informal maupun kelompok pekerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memberikan perlindungan sesuai dengan risiko dan karakter kepesertaan pekerja.
Ocky menilai dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperluas ekosistem perlindungan tersebut. Ia pun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang selama ini memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : MIN 1 Kota Malang Libatkan Psikolog Dampingi Adaptasi Siswa di Pembelajaran Digital
Sinergi pemerintah daerah, instansi, pemberi kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan. Terlebih, Banyuwangi memiliki kelompok pekerja dengan karakter beragam, mulai pekerja formal hingga pekerja informal yang membutuhkan jaring pengaman ketika menghadapi risiko kerja.
“Pastikan seluruh pekerja Indonesia, khususnya pekerja di Banyuwangi, baik pekerja formal maupun informal, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ocky.
Penyerahan santunan kepada ahli waris Agusta sekaligus menegaskan bahwa kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat konkret. Perlindungan tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga menjadi penyangga bagi keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko yang tidak terduga.
