Bisa Dicairkan Meski Masih Kerja, Ini Syarat dan Cara Ambil Dana BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
06 - Sep - 2025, 04:22
JATIMTIMES - Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan bertanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meski masih bekerja? Jawabannya, bisa. Peserta yang memenuhi syarat diperbolehkan mengambil sebagian saldo JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti membeli rumah atau kebutuhan mendesak lainnya.
Program JHT pada dasarnya disiapkan untuk menjamin keamanan finansial peserta di masa pensiun. Pencairan penuh baru bisa dilakukan setelah peserta berhenti bekerja, baik karena pensiun, resign, atau terkena PHK.
Baca Juga : Festival Musik Pestapora Putus Kerja Sama dengan Freeport Usai Panen Kritik
Namun, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun berhak mencairkan sebagian saldo. Terdapat dua opsi pencairan, 10% untuk kebutuhan lain dan 30% khusus untuk keperluan perumahan.
Dokumen untuk Pencairan JHT Sebagian
Peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen asli beserta fotokopinya ketika mengajukan klaim. Berikut rinciannya:
1. Pencairan 10%
• Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
• e-KTP
• Kartu Keluarga
• Buku Tabungan
• Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti kerja
• NPWP (jika ada)
Catatan: pencairan 10% ini berpotensi dikenai pajak progresif pada klaim berikutnya jika dilakukan lagi dengan jarak lebih dari 2 tahun.
2. Pencairan 30%
• Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
• e-KTP
• Kartu Keluarga
• Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti kerja
• Dokumen perbankan dari bank rekanan
• Buku tabungan bank kerjasama untuk pembayaran rumah
• NPWP (jika ada)
Seperti halnya pencairan 10%, klaim 30% juga bisa dikenai pajak progresif bila dilakukan lebih dari dua tahun setelah klaim sebelumnya.
Cara Ajukan Klaim JHT
Ada beberapa pilihan metode untuk mencairkan dana JHT, baik online maupun offline. Berikut daftarnya:
1. Klaim JHT Online via Lapak Asik
• Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Isi data awal (NIK, nama, nomor kepesertaan)
• Sistem otomatis memverifikasi data
• Lengkapi data sesuai instruksi dan unggah dokumen yang diminta
• Peserta akan dapat notifikasi berisi jadwal serta kantor cabang yang menangani klaim
• Proses wawancara dilakukan via video call (siapkan berkas asli)
• Setelah disetujui, saldo akan dicairkan ke rekening yang terdaftar
2. Klaim di Kantor Cabang
• Scan QR Code di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
• Isi data awal (NIK, nama, nomor kepesertaan)
• Sistem memverifikasi kelayakan klaim
• Unggah dokumen persyaratan sesuai instruksi portal
• Tunjukkan notifikasi ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean
• Proses wawancara dilakukan di kantor cabang
• Saldo JHT dicairkan ke rekening peserta
3. Klaim Lewat Aplikasi JMO
Aplikasi JMO memungkinkan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor. Prosedurnya:
• Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
• Klik Klaim JHT
• Jika memenuhi syarat, akan muncul tanda centang hijau pada persyaratan
• Pilih alasan klaim, lalu lanjutkan verifikasi data kepesertaan
• Lakukan swafoto sesuai instruksi
• Lengkapi data rekening dan NPWP (jika ada)
• Cek rincian saldo, konfirmasi data, dan ajukan klaim
Perlu diketahui, pencairan lewat JMO maksimal Rp 15 juta. Jika lebih dari itu, peserta harus klaim lewat kantor cabang atau Lapak Asik.
4. Klaim di Bank Kerjasama (SPO)
• Datang langsung ke kantor bank rekanan sesuai jam operasional (08.00–15.30 WIB, kecuali hari libur)
• Siapkan fotokopi dokumen klaim dengan membawa berkas asli
• Petugas bank akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara
• Setelah selesai, saldo JHT dicairkan ke rekening yang terdaftar
Baca Juga : Rezeki Lancar! Inilah 4 Warna Cat Rumah yang Paling Disarankan Fengsui
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memang bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Namun, ada syarat kepesertaan minimal 10 tahun serta dokumen yang harus dilengkapi. Pilihan pencairan juga bervariasi, baik 10% untuk kebutuhan umum maupun 30% untuk perumahan. Semoga informasi ini membantu.