Fraksi PKS DPRD Jatim Minta Pemprov Tetap Lindungi Pasar Tradisional Meski Perda Dicabut
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Sep - 2025, 07:03
JATIMTIMES - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional bakal dicabut. Regulasi tersebut menjadi satu dari enam perda akan dicabut pemberlakuannya.
Juru bicara (jubir) Fraksi PKS DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas menekankan pentingnya menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah rencana pencabutan aturan itu. Demikian disampaikan Puguh dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).
Baca Juga : Wali Kota Malang Tegaskan Tak Pakai Sirine-rotator, Pilih Tertib di Jalan Raya
Menurutnya, pencabutan aturan ini berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pasar rakyat. Khususnya pasar di desa-desa dan kecamatan yang kini makin terdesak oleh keberadaan pasar modern.
“Fraksi PKS menanyakan, dengan akan dicabutnya Perda ini, apakah upaya pemerintah provinsi dalam membina dan mengawasi pasar modern serta pasar tradisional akan hilang sama sekali?” ujar Puguh.
Ia menegaskan, pencabutan perda tidak boleh membuat perlindungan terhadap pedagang kecil melemah. Sebaliknya, pencabutan harus diikuti dengan langkah nyata agar keberadaan pasar tradisional tetap menjadi pusat ekonomi kerakyatan dan tidak kalah bersaing dengan pasar modern.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu mengemukakan bahwa keberadaan pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa, BUMDes, maupun paguyuban pedagang kecil, semakin tergerus akibat menjamurnya pasar modern di berbagai daerah.
Karena itu, Fraksi PKS meminta agar Pemprov Jatim tetap mengambil peran pembinaan dan pengawasan, meskipun kewenangan izin ada di kabupaten/kota. Terlebih, masih terdapat payung hukum yang memungkinkan bagi Pemprov Jatim agar tak lepas tangan.
Baca Juga : Kemensos Cabut Bansos Penerima Terlibat Judi Online, Pemkot Kediri: Warga Dapat Ajukan Reaktifasi
Dalam hal ini, Puguh menyebut, setidaknya ada aturan yang lebih tinggi, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022. Regulasi itu jelas mengatur mengenai pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional.
“Dengan dasar regulasi tersebut, intervensi pemerintah provinsi tetap bisa dilakukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta toko kelontong di desa-desa,” jelas legislator Dapil Malang Raya itu.