Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi, Jawa Timur Terbesar dan Sulawesi Utara Terkecil

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

29 - Oct - 2025, 09:53

Ilustrasi Kakbah. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu momen penting bagi umat Islam di Indonesia. Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan kuota keberangkatan yang disalurkan ke seluruh provinsi secara proporsional.

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah resmi merilis pembagian kuota tersebut. Indonesia mendapatkan total 221.000 kuota haji untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 17.680 kuota lainnya untuk haji khusus.

Baca Juga : Melintasi Perlintasan Rel KA Tanpa Palang Pintu, Remaja Pengendara Motor di Tulungagung Dihantam Kereta Majapahit

Jawa Timur Mendapat Kuota Terbesar

Provinsi Jawa Timur menempati posisi pertama dengan jumlah kuota haji reguler terbanyak, yaitu 42.409 jemaah. Disusul Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah, serta Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.

Lima Provinsi dengan Kuota Terbanyak:

1. Jawa Timur – 42.409 jemaah

2. Jawa Tengah – 34.122 jemaah

3. Jawa Barat – 29.643 jemaah

4. Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah

5. Banten – 9.124 jemaah

Lima Provinsi dengan Kuota Paling Sedikit

Di sisi lain, beberapa provinsi dengan jumlah penduduk lebih sedikit serta pendaftar haji yang tidak terlalu besar mendapatkan kuota yang lebih rendah. Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi dengan kuota haji reguler paling sedikit, yaitu hanya 402 jemaah pada tahun 2026.

Berikut lima provinsi dengan kuota haji reguler terkecil:

1. Sulawesi Utara – 402 jemaah

2. Papua Barat – 447 jemaah

3. Kalimantan Utara – 489 jemaah

4. Nusa Tenggara Timur (NTT) – 516 jemaah

5. Maluku – 587 jemaah

Mengapa Kuota Berbeda Antar Provinsi?

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa dasar pembagian kuota haji tahun 2026 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun tersebut, pemerintah menyesuaikan pembagian kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam UU tersebut, pembagian kuota ditetapkan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing provinsi. Artinya, semakin banyak warga yang telah masuk daftar tunggu, semakin besar kuota yang diberikan.

Selain itu, pemerintah juga menyamakan masa tunggu haji reguler menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia. Sebelumnya, masa tunggu antar wilayah sangat timpang, mulai dari 10 tahun hingga lebih dari 47 tahun. Penyamarataan ini dinilai penting untuk menjamin rasa keadilan antar calon jemaah.

Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi

• Jawa Timur – 42.409

• Jawa Tengah – 34.122

• Jawa Barat – 29.643

• Sulawesi Selatan – 9.670

• Banten – 9.124

• DKI Jakarta – 7.819

• Sumatera Utara – 5.913

• Lampung – 5.827

• Nusa Tenggara Barat – 5.798

• Aceh – 5.426

• Sumatera Selatan – 5.354

• Kalimantan Selatan – 5.187

• Riau – 4.682

• Sumatera Barat – 3.928

• DI Yogyakarta – 3.748

• Jambi – 3.576

• Kalimantan Timur – 3.189

• Sulawesi Tenggara – 2.063

• Kalimantan Barat – 1.858

• Sulawesi Tengah – 1.753

• Bali – 1.698

• Kalimantan Tengah – 1.559

• Sulawesi Barat – 1.450

• Bengkulu – 1.357

• Kepulauan Riau – 1.085

• Bangka Belitung – 1.077

• Papua – 933

• Maluku Utara – 785

• Gorontalo – 608

• Maluku – 587

• Kalimantan Utara – 489

• Nusa Tenggara Timur – 516

• Papua Barat – 447

• Sulawesi Utara – 402.