DPRD Surabaya Dorong Pemkot Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba

17 - Nov - 2025, 08:42

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni

JATIMTIMES - DPRD Surabaya merespon baik gerak cepat (gercep) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah menyiapkan serangkaian langkah strategis sebagai respons atas temuan 15 siswa SMP yang positif menggunakan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.

Hal ini disampaikan Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa fakta ada anak SMP yang positif narkoba merupakan fenomena puncak gunung es. Karena setahun yang lalu berdasarkan data dari BNN Kota, sudah banyak kecamatan yang masuk zona merah penggunaan narkotika.

Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Jatim: APBD 2026 Jangan Cuma Jadi Dokumen, Harus Percepat Kesejahteraan

Untuk itu, mendorong kepada Pemkot Surabaya untuk segera memikirkan soal pembangunan pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya, sehingga warga yang menjadi korban dapat segera disembuhkan secara maksimal.

“Tentu dengan SOP yang tegas, jika metode penyembuhannya 3 bulan harus dilakukan 3 bulan. Jangan seperti informasi yang beredar sekarang, rehabilitasi 3 bulan tapi hanya dilakukan 1 minggu,” ucapnya.

Politisi muda ini berharap, Dispendik dan DP3A mengaktifkan siswa siswi SMP di Surabaya untuk menjadi duta anti narkotika di sekolah masing masing, diberi pemahaman dan pengetahuan oleh BNN mengenai pola penyebaran dan bahaya narkotika bagi generasi muda.

“Sehingga pergaulan sebaya agar mempersempit ruang bagi pengguna diluar sekolah untuk memberikan efek negatif ke dalam lingkungan pergaulan sekolah, disamping pengawasan orang tua dirumah,” tuturnya.

Selain itu, Toni juga mendorong kapada aparat terkait, yakni BNN bersama Satpol PP Kota Surabaya untuk aktif melakukan razia di kampung kampung, guna mempersempit ruang gerak pengedar untuk menjual barang dagangannya.

Baca Juga : Minat Sepak Bola Putri di Malang Meningkat, Pemkot Siapkan Pembinaan Berjenjang dan Beasiswa Khusus bagi Para Juara

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, bahwa penanganan yang dilakukan tidak hanya menyasar para siswa, tetapi juga fokus pada pemberantasan di sumbernya dan pencegahan di sekolah lain.

Langkah pertama yang akan dilakukan untuk 15 siswa tersebut adalah membedakan status hukum mereka. Jika terbukti hanya sebagai pemakai, mereka akan direhabilitasi penuh tanpa sanksi dikeluarkan dari sekolah.