Pendapatan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Kota Batu Masih Bocor, Hingga Akhir Tahun Baru Rp 1,5 Miliar

07 - Dec - 2025, 06:31

Ilustrasi. Potensi parkir tepi jalan umum di ruas jalan Kota Batu tinggi, namun perolehan retribusinya dilaporkan masih jauh dari target.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu dari retribusi Parkir tepi jalan umum (TJU) masih jauh dari target. Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat, hingga akhir November tahun ini baru mencapai kisaran Rp 1,5 Miliar. Padahal target tahunan melebihi angka Rp 7 Miliar.

Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno mengungkapkan, hal tersebut disebabkan banyak potensi parkir tak maksimal dalam pelaporan. Sehingga pendapatan yang murni masuk ke PAD dengan sistem bagi hasil sangat sedikit.

Baca Juga : Perizinan Perumahan di Kota Batu Bakal Ditambah Kajian Penyediaan Sumur Resapan dan Biopori

"Kemarin masih Rp 1,5 M, TJU saja sampai bulan ini. Mudah mudahan bisa Rp 2 M lah," ujarnya saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Secara internal, Dishub menargetkan mencapai 3 Miliar dalam setahun. Itu berkaca dari tahun sebelumnya yang juga masih jauh dari target yang ditentukan Pemkot Batu berdasarkan potensi.

Sejauh ini, dirinya tak menampik masih ada persoalan di balik tata kelola perparkiran di Kota Batu. Adanya oknum tertentu yang menyalahi aturan dan tidak tertib dalam pelaporan retribusi. 

Petugas menjumpai beberapa jukir masih bermain perihal kejujuran laporan parkir. Hendry menilai, sejauh ini penerapan tarif bagi hasil antara jukir dan pemerintah sudah sangat ideal. Yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah.

Namun, masih ada oknum yang memanfaatkan itu untuk melaporkan tidak sesuai realitas yang ada. Ia mencontohkan, potensi hari itu bisa Rp 200 ribu, namun setoran karcisnya hanya Rp 50 ribu. Itu perlu ditertibkan.

Terkait jenis pungli yang lain, kata Hendry, beberapa masih ditemukan meliputi aspek yang menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Di antaranya penarikan tarif parkir sesuai dengan nominal yang ditentukan hingga memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan.

"Penertiban jukir sudah seringkali dilakukan melalui Binwaskir (Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban Parkir). Sanksi yang dilayangkan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga tindak pidana ringan (tipiring)," rincinya.

Baca Juga : Jamin Ketersediaan Stok, Pertamina Siapkan 12.240 Metrik Ton LPG untuk Suplai Kota Batu Jelang Nataru 

Bahkan, sambungnya, jika oknum tersebut masih berulah, Dishub tak segan untuk mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir agar tidak bisa kembali bekerja.

Melalui pengetatan itu, dirinya berharap tata kelola parkir semakin membaik. Pria asli Pulau Madura itu juga meminta kepada pemilik kemdaraan untuk tak segan melaporkan apabila ada temuan penyimpangan yang dilakukan jukir. "Kami membuka pos pengaduan dan memberikan keamanan bagi pelapor tanpa khawatir intimidasi dari oknum," tegas Hendry.

Sementara itu, pihaknya juga meminta kerja sama antara jukir dan pemerintah semakin diperkuat. Sebagai kota wisata, estetika dan kerapian parkir tepi jalan umum menjadi poin perhatian penting. Penataan parkir yang rapi dan jukir yang jujur tidak hanya membuat wisatawan nyaman.

"Harapannya kami bisa terus eksis menarik wisatawan dan turut memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandas dia.