Komisi IV DPRD Situbondo Panggil Pabrik Pengolahan Udang Beku PT PMMP, Minta Segera Lunasi Gaji 74 Pegawai

Editor

A Yahya

21 - Jan - 2026, 03:18

Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mokhammad Badri (kiri) saat dikonfirmasi JATIMTIMES di Kantor DPRD Situbondo, Rabu (21/1/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo memanggil manajemen PT Panca Mitra Multiperdana (PT PMMP Tbk) industri pengolahan udang bekuk untuk meminta kejelasan terkait tunggakan gaji puluhan karyawan. DPRD menegaskan, pembayaran gaji 74 pekerja yang belum terpenuhi wajib dilunasi paling lambat April 2026. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mokhammad Badri, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Rapat digelar bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo dan pihak manajemen PT PMMP. 

Baca Juga : Fraksi PDI-P Situbondo Tegas Menolak Pilkada Melalui DPRD, Demokrasi Hak Rakyat

 

Dari hasil pertemuan tersebut, Badri menyebutkan terdapat dua poin krusial yang menjadi kesepakatan bersama. Poin pertama, PT PMMP berkomitmen membayarkan gaji 74 karyawan secara bertahap mulai November 2025 hingga April 2026.

"Pembayaran dilakukan bertahap dan paling lambat enam bulan harus lunas. April 2026 menjadi batas akhir yang tidak bisa ditawar," tegas Badri, Rabu (21/1/2026).

Poin kedua, Komisi IV DPRD Situbondo meminta manajemen PT PMMP menuangkan komitmen tersebut dalam bentuk berita acara tertulis. Dokumen ini diminta sebagai bukti keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap para pekerja.

Menurut Badri, kesepakatan tertulis menjadi penting agar tidak terjadi penafsiran berbeda di kemudian hari. Dengan adanya berita acara, DPRD dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap realisasi pembayaran gaji.

Badri juga mengingatkan, apabila hingga batas akhir yang telah disepakati pembayaran gaji belum juga dilunasi, maka hal itu menandakan tidak adanya itikad baik dari manajemen PT PMMP untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

"Kalau sampai April 2026 tidak lunas, berarti ada masalah serius. Kami akan menilai, apakah iklim usaha perusahaan memang sedang turun atau manajemennya yang sudah tidak sehat," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila persoalan yang dihadapi PT PMMP disebabkan oleh faktor iklim usaha seperti penurunan permintaan akibat cuaca, stok barang, atau kondisi pasar, maka masih ada ruang solusi untuk memperkuat kembali kinerja perusahaan.

Baca Juga : Proyek Sampah Jadi Listrik di Kota Malang Masih Menggantung di 2026, Ini Tantangannya

 

Namun sebaliknya, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa persoalan utama terletak pada buruknya tata kelola manajemen, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mendorong langkah hukum yang lebih tegas.

"Jika manajemennya sudah rusak dan tidak bisa diperbaiki, satu-satunya jalan adalah mengajukan pailit. Nantinya harta pailit akan dibereskan dan dibagikan kepada para kreditur, termasuk para pekerja," tegas Badri.

Jika pailit, lanjut Badri dampaknya akan luar biasa terhadap perekonomian masyarakat sekitar dan pekerja oleh karena itu solusi pailit hanya menjadi solusi alternatif dan sangat terkahir jika memang terpaksa dilakukan.

Komisi IV DPRD Situbondo memastikan akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi. DPRD berharap PT PMMP menunjukkan tanggung jawab dan komitmen nyata demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas ketenagakerjaan di Situbondo.