JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terus bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi program Rumah Ibadah Ramah Anak atau RIRA.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iik Atya menyampaikan, program Rumah Ibadah Ramah Anak atau RIRA merupakan salah satu layanan pemenuhan hak anak yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungab Anak (PPPA) RI.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran Kebijakan Transisional, Ahmad Irawan: Sabar demi Pertumbuhan Ekonomi
Iik mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi program RIRA yang dilakukan Kamis (13/2/2025) lalu ini, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mengundang jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota malang, Kementerian Agama Kota Malang, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Malang, Pengurusan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Dewan Masjid Indonesia Kota Malang, serta perwakilan pengelola tempat ibadah dari enam agama.
Pihaknya menyebutkan, program RIRA ini bertujuan memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk melakukan kegiatan yang positif, inovatif, kreatif dan rekreatif. Dalam praktiknya, program RIRA ini juga untuk memfasilitasi anak-anak untuk belajar menjalankan ibadah serta menjadikan lingkungan atau tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Mantan lurah Kiduldalem ini menjelaskan, setelag kegiatan sosialisasi RIRA di Kantor Kementerian Agama Kota Malang pekan lalu, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang untuk menindaklanjuti program RIRA.
"Setelah kegiatan ini, kami bertemu dengan Bagian Kesra untuk memfollow up kegiatan sosialisasi kami ke.arin. Ini dalam rangka untuk percepatan mewujudkan Kota Layak Anak dan pemenuhan layanan hak anak," kata Iik.
Baca Juga : Hari Kepanduan Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Lebih Produktif
Nantinya, penetapan Rumah Ibadah Ramah Anak ini akan melibatkan masing-masing lembaga pengelola tempat ibadah enam agama. "Yang menetapkan Rumah Ibadah Ramah Anak ini bisa pemerintah atau lembaga. Tapi untuk RIRA di Kota Malang yang menetapkan lembaga. Seperti Islam nanti melalui Dewan Masjid. Kalau Kristen melalui Dewan Gereja dan selanjutnya," ujar Iik.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan terdapat enam indikator Rumah Ibadah Ramah Anak. Di antaranya kebijakan perlindungan anak, ketersediaan data, anggaran memadai untuk kegiatan anak, partisipasi anak, program-program pengasuhan anak yang holistik dan keberadaan perlindungan anak.
