Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Minum Obat Penunda Haid saat Ramadan, Bolehkah Muslimah Tetap Full Puasa?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

20 - Feb - 2026, 10:57

Placeholder
Ilustrasi seseorang perempuan yang mengonsumsi obat haid. (ist)

JATIMTIMES – Ramadan selalu menghadirkan semangat ibadah yang menguat, termasuk bagi kaum Muslimah. Keinginan untuk berpuasa penuh selama sebulan. mengikuti salat tlTarawih, dan memperbanyak tilawah Al-Qur'an membuat sebagian perempuan memilih mengonsumsi obat penunda haid agar tidak terhalang siklus bulanan.

Dalam kajian fikih klasik, mayoritas ulama dari empat mazhab membolehkan penggunaan obat penunda haid selama tidak membahayakan kesehatan. Mazhab Hanafi menjelaskan, apabila seorang perempuan meminum obat lalu darah haid tidak keluar sesuai jadwal biasanya, maka masa tersebut tidak dihukumi sebagai haid. Dengan demikian, ia tetap wajib melaksanakan salat dan puasa. Namun jika darah tetap keluar, maka darah itu tetap dianggap sebagai haid.

Baca Juga : Awali Puasa Ramadan, Pemkab Jember Raih Predikat Opini dengan Kualitas Tertinggi dari Ombudsman

Mazhab Maliki berpandangan bahwa tidak keluarnya darah akibat konsumsi obat berarti tidak menggugurkan kewajiban ibadah seperti salat, puasa, dan tawaf. Sebaliknya, jika obat digunakan untuk mempercepat datangnya haid dan darah benar-benar keluar, maka darah itu dihukumi sebagai haid dalam konteks ibadah.

Mazhab Syafii menerangkan, apabila obat digunakan untuk mempercepat haid pada perempuan yang sebelumnya belum baligh lalu darah keluar, maka ia dihukumi telah baligh dan mulai terkena kewajiban syariat. Adapun jika obat digunakan untuk menunda haid dan efektif mencegah keluarnya darah, maka perempuan tersebut tetap wajib berpuasa dan salat tanpa kewajiban qadha.

Mazhab Hanbali juga membolehkan penundaan haid melalui obat dengan dua syarat, yaitu tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan bagi perempuan yang telah bersuami perlu mendapat persetujuan suami karena berkaitan dengan hak memperoleh keturunan.

Di sisi lain, terdapat dalil tegas mengenai larangan berpuasa bagi perempuan yang sedang haid. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Ummul Mukminin Aisyah RA berkata, “Dahulu kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha salat.”  Dalam riwayat lain disebutkan, “Kami dahulu mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha salat.”

Hadis tersebut menjadi landasan bahwa haid merupakan uzur syar’i yang membebaskan perempuan dari kewajiban puasa dan shalat untuk sementara waktu, dengan kewajiban mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

Al-Qur'an juga menegaskan adanya keringanan dalam berpuasa. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 185, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan hamba-Nya.

Baca Juga : Ketika Rumah Tak Lagi Hangat : Dampak Bagi Tumbuh Kembang Anak

Mengutip penjelasan dari Nahdlatul Ulama melalui laman resminya, haid bukanlah penghalang untuk tetap meraih pahala Ramadan. Meski tidak berpuasa dan salat, Muslimah tetap dapat memperbanyak sedekah, membantu sesama, menyiapkan hidangan berbuka, menuntut dan mengajarkan ilmu, memperbanyak zikir, serta membaca doa. 

Dalam sebuah hadis disebutkan, “Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun.”

 


Topik

Agama Haid puasa menunda haid kajian Islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy

Agama

Artikel terkait di Agama