Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

13 - Apr - 2026, 19:22

Placeholder
Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang kini diangkat sebagai Plt Bupati / Foto :Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah secara resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung mulai Senin (13/4/2026). Langkah cepat ini diambil menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Bupati Gatut Sunu Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa penunjukan ini bertujuan menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan mencegah kekosongan kekuasaan di Kabupaten Tulungagung. 

Baca Juga : Respon Rilis KPK Soal Aliran THR Tersangka Pemerasan, LSM Bintara Surati Forkopimda Tulungagung

​"Sudah ada, Wakil Bupati (Ahmad Baharudin) resmi sebagai Plt," ujar Lilik saat memberikan keterangan pers di Surabaya. 

​Adapun landasan Hukum dan Administrasi terkait penunjukan Ahmad Baharudin, berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah saat pejabat definitif berhalangan tetap atau menjalani proses hukum.

​Meski Surat Keputusan (SK) penetapan telah diterbitkan, detail administrasi lebih lanjut akan dirilis secara resmi oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Jatim dalam waktu dekat.

Selain itu, terkait wewenang penataan birokrasi daerah guna menjaga stabilitas internal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemprov Jatim memberikan ruang penuh bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk melakukan penyesuaian. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan bahwa pengisian jabatan pelaksana tugas di lingkup OPD merupakan wewenang mandiri kabupaten.​"Untuk pengisian pelaksana tugas di tingkat OPD, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," jelas Indah. 

"Hal ini diharapkan memudahkan Plt Bupati dalam mengonsolidasikan jajaran birokrasi pasca-persoalan hukum yang terjadi," imbuhnya.

Baca Juga : Bupati Sanusi Lantik Tiga Kepala Dinas dan Ratusan ASN sebagai Pejabat Administrator hingga Fungsional

​Pergantian kepemimpinan ini merupakan dampak langsung dari tindakan hukum KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo. Gatut diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah instansi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung. Saat ini, Gatut beserta ajudannya telah ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.

​Dengan transisi ini, fokus utama Pemkab Tulungagung diarahkan pada ​normalisasi koordinasi antar-instansi daerah, aAkselerasi program pembangunan yang sedang berjalan, dan optimalisasi penyerapan anggaran daerah tahun 2026 agar tetap sasaran bagi masyarakat.

Ahmad Baharuddin saat merespon ucapan selamat dari media ini mengatakan dirinya membutuhkan kerjasama antar semua pihak dan memohon agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa diingatkan jika ada indikasi kesalahan.


Topik

Pemerintahan plt bupti tulungagung wabup tulungagung ahmad baharudin kpk ott kpk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan