Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

TKA SD 2026 Dimulai 20 April, Ini Aturan Lengkap dan Sanksi yang Wajib Diketahui Peserta

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

19 - Apr - 2026, 14:00

Placeholder
Ilustrasi siswa SD sedang ujian komputer. (Foto: ChatGPT)

JATIMTIMES - Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk tingkat sekolah dasar (SD) akan segera dimulai pada 20 hingga 30 April 2026. Menjelang pelaksanaan ujian ini, para peserta tidak hanya dituntut siap secara akademik, tetapi juga wajib memahami dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Aturan resmi terkait pelaksanaan TKA SD ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci mengenai kewajiban peserta hingga sanksi yang dapat diberikan jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga : Ahmadi Wijaya Ketua Umum PASI Jember, Terpilih Aklamasi di Muskablub

Tata Tertib Peserta TKA SD 2026

Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan tertib, berikut sejumlah aturan yang wajib diperhatikan oleh seluruh peserta:

• Peserta harus sudah berada di ruang ujian maksimal 15 menit sebelum tes dimulai, setelah tanda masuk dibunyikan.

• Setiap peserta wajib masuk sesuai sesi yang telah ditentukan dan menempati tempat duduk yang telah disediakan.

• Tidak diperkenankan membawa barang terlarang seperti catatan, alat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, maupun perangkat sejenis ke dalam ruang ujian.

• Tas dan buku wajib diletakkan di tempat yang telah disediakan oleh panitia.

• Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai.

• Login ke aplikasi TKA harus menggunakan username dan password yang diberikan oleh pengawas.

• Ujian harus dikerjakan sendiri sesuai identitas peserta, tanpa boleh diwakilkan oleh siapa pun.

• Peserta baru boleh mulai mengerjakan soal setelah menekan tombol “mulai” pada aplikasi.

• Selama ujian berlangsung, peserta hanya boleh keluar ruangan dengan izin pengawas.

Selain itu, terdapat beberapa larangan penting selama ujian berlangsung, di antaranya:

• Membuat keributan yang mengganggu peserta lain

• Bekerja sama atau menyontek

• Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan orang lain

• Menggunakan jasa joki

• Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun

Peserta juga diimbau untuk segera melapor kepada pengawas atau proktor apabila mengalami kendala teknis selama ujian berlangsung.

Baca Juga : 20 Ribu Warga Ramaikan CFD HUT Ke-120 Kota Blitar, Mas Ibin Dorong Ekonomi Rakyat dan Gerakan Hemat Energi

Sanksi bagi Peserta yang Melanggar

Pelanggaran terhadap tata tertib TKA tidak akan ditoleransi. Panitia telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas, antara lain:

• Teguran atau peringatan lisan dari pengawas

• Pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu oleh penyelenggara daerah

• Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) setelah melalui proses investigasi oleh penyelenggara pusat

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti TKA SD 2026 dengan jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.


Topik

Pendidikan TKA Tes Kemampuan Akademik SD sekolah dasar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy