Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri? Ini Isi Lengkap SE Mendikdasmen 2026

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - May - 2026, 18:41

Placeholder
Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Kabar soal guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajar di sekolah negeri pada 2027 ramai diperbincangkan. Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, itu mengatur tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Tak Ingin APBD Tersedot Sia-sia, Fuad Benardi: Segera Likuidasi BUMD Tak Layak

Namun, alih-alih melarang, isi surat edaran tersebut justru menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar dengan sejumlah ketentuan.

Dalam bagian latar belakang, pemerintah menegaskan kewajiban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, termasuk memastikan ketersediaan tenaga pengajar yang cukup. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan data per 31 Desember 2024, tercatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Artinya, keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan. 

Salah satu poin yang disorot dalam SE ini adalah penugasan guru non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024. “Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” tulisnya.

Dengan kata lain, guru non-ASN yang memenuhi kriteria tersebut tetap dapat mengajar hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Ada lima poin dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi perhatian para guru honorer:
1. Tetap Mengajar
 Guru non-ASN tetap menjalankan tugas di sekolah negeri dengan syarat telah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
2. Validasi Data
Data guru non-ASN dapat diakses melalui sistem Ruang SDM.
3. Batas Penugasan
Penugasan berlaku hingga 31 Desember 2026.
4. Skema Penghasilan
◦ Guru bersertifikat dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi.
◦ Guru bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja mendapat insentif.
◦ Guru belum bersertifikat juga tetap mendapat insentif dari kementerian.
5. Tambahan dari Daerah
 Pemerintah daerah diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran.

Baca Juga : Komplotan Pengedar Narkotika di Dampit Diringkus, Polisi Sita 12 Paket Sabu Siap Edar

Meski isi SE tidak menyebut larangan mengajar, namun sejumlah guru honorer justru menyoroti batas waktu penugasan hingga 31 Desember 2026. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan tenaga pendidik.

Salah satu yang menjadi perbincangan adalah kemungkinan status mereka setelah 2026. Apakah seluruh guru non-ASN akan diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, atau justru sebaliknya?

Selain itu, muncul juga kekhawatiran terkait nasib guru di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. Jika pemerintah daerah tidak mampu membiayai, ada kekhawatiran terjadi pemutusan hubungan kerja setelah masa penugasan berakhir.

Tak hanya itu, guru non-ASN yang belum terdata dalam sistem hingga 31 Desember 2024 juga mempertanyakan status mereka ke depan.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan status guru non-ASN setelah masa penugasan berakhir. Surat edaran ini lebih menitikberatkan pada keberlangsungan proses pembelajaran selama tahun 2026. 

Dengan demikian, isu larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri tidak sepenuhnya tepat. Sebaliknya, regulasi ini justru menegaskan bahwa para guru honorer masih dibutuhkan, setidaknya hingga akhir 2026. Namun, kepastian nasib para guru honorer mulai 2027 masih menjadi tanda tanya. 


Topik

Pendidikan Guru Non ASN Guru Non ASN Dilarang Mengajar Sekolah Negeri SE Mendikdasmen 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan