Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Gunakan Hak Inisiatif, Dewan Jombang Perbarui Perda Peredaran Miras dan Oplosan

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

10 - Jun - 2026, 13:44

Placeholder
Suasana RDP dengan DPRD Jombang bahas Raperda Miras. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Peredaran minuman keras (Miras) mulai tidak terbendung di Kabupaten Jombang. Untuk mengendalikan  peredaran miras di Kota Santri, DPRD Jombang menggunakan hak inisiatifnya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang baru.

Raperda tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan mulai digodok DPRD Jombang dengan melakukan uji publik dan konsultasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas.

Baca Juga : Pemprov Jatim Bekukan Sementara Tambang Galian C Sayutan Usai Sidak Bareng Tim Gabungan dan DPRD Magetan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat pengawasan, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jombang.

Raperda yang baru nantinya akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengendalian peredaran miras yang sudah berlaku 20 tahun. Perda miras yang baru nantinya akan selaras dengan aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019."Karena itu perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi di daerah tetap relevan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/06/2206).

Menurut Kartiyono, penyusunan raperda tersebut juga akan didasari karakteristik Jombang yang dikenal sebagai kota santri. Pihak legislatif menargetkan aturan tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan. Terutama bagi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.

"Kami ingin mendapatkan masukan, kritik, dan saran dari masyarakat. Jangan sampai regulasi ini hanya berdasarkan pandangan DPRD dan pemerintah, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jombang," ucapnya.

Kartiyono menambahkan, keberadaan perda baru nantinya diharapkan mampu menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau pun pihak tertentu dalam peredaran minuman beralkohol secara ilegal.

Baca Juga : Terdata 7.300 ODHA, BCS Minta Pemerintah Banyuwangi Lebih Peduli Penanganan Kasus HIV/AIDS

Karena itu, penindakan hukum dalam Raperda Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan akan menerapkan sanksi dan denda yang lebih tegas lagi.

"Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa penyegelan, penutupan sementara hingga penyitaan barang bukti terhadap usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin," pungkasnya.(*)


Topik

Pemerintahan dprd jombang peredaran miras kartiyono jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan