Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Sempat Heboh BGN Datangi KPK, Ternyata Bahas Perbaikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

07 - Jul - 2026, 19:24

Placeholder
Ilustrasi KPK dan BGN. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kedatangan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7/2026) sempat memicu berbagai spekulasi. Di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka, banyak yang menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan proses hukum.

Namun, KPK memastikan pertemuan itu bukan untuk membahas penyidikan, melainkan tindak lanjut hasil kajian tata kelola program MBG yang sebelumnya telah disampaikan kepada BGN.

Baca Juga : Pasar Tumpang Bakal Dibuat Menjadi Pasar Wisata, Butuh Sinergi Banyak Pihak

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, pimpinan baru BGN datang untuk mendiskusikan rencana aksi atas berbagai rekomendasi yang telah diberikan KPK.

"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Aminudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Aminudin menegaskan, KPK akan mengawal pelaksanaan rencana aksi tersebut melalui pengawasan, pendampingan, dan monitoring.

"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, pertemuan tersebut juga membahas hasil kajian yang telah disampaikan KPK pada 17 Maret 2026. Saat itu, kata dia, BGN masih dipimpin oleh kepala sebelumnya sehingga rekomendasi tersebut belum mendapat tindak lanjut.

"Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," ujar Agustina.

Ia menambahkan, kepemimpinan BGN saat ini berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK sebagai upaya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Delapan Temuan KPK soal Tata Kelola Program MBG

Dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi, yakni:

1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang rantai birokrasi, memunculkan potensi rente, serta mengurangi anggaran bahan pangan akibat biaya operasional dan sewa.

3. Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan BGN sebagai aktor utama dinilai mengurangi peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances.

4. Potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG masih tinggi karena kewenangan yang terpusat serta SOP yang belum jelas.

5. Transparansi dan akuntabilitas masih lemah, terutama dalam proses verifikasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

6. Banyak dapur MBG belum memenuhi standar teknis SPPG sehingga berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.

Baca Juga : Lowongan Kerja Kerajaan Inggris Dibuka, Gaji Videografer Tembus Rp 1 Miliar per Tahun, Cek Syaratnya

7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangannya.

8. Program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi maupun capaian akademik penerima manfaat.

Tujuh Rekomendasi KPK

Untuk memperbaiki tata kelola Program MBG, KPK memberikan tujuh rekomendasi kepada BGN, yaitu:

1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

2. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper), termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan komponen anggaran agar tidak menimbulkan praktik rente maupun mengurangi kualitas layanan gizi.

3. Menerapkan pendekatan yang lebih kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.

4. Memperjelas standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SLA) dalam penetapan yayasan mitra maupun SPPG agar proses seleksi, verifikasi, dan validasi berlangsung transparan serta akuntabel.

5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, serta pengawasan mutu makanan.

6. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku untuk mencegah laporan fiktif, praktik mark-up, maupun penyimpangan dalam pencairan anggaran.

7. Menetapkan indikator keberhasilan Program MBG yang terukur, disertai pengukuran awal (baseline) status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.

Melalui pertemuan tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga mengawal implementasinya melalui pendampingan dan pengawasan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sehingga pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Topik

Peristiwa BGN MBG Makan Bergizi Gratis KPK BGN datangi KPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa