Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Cara Ambil Bansos Beras di Kopdes Agustus 2026, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

12 - Aug - 2026, 09:58

Placeholder
Ilustrasi beras bulog. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Bantuan sosial (bansos) berupa beras kembali disalurkan kepada masyarakat pada periode Juli-September 2026. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengambilan bantuan, termasuk kemungkinan Koperasi Desa/Kelurahan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi titik penyaluran.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan untuk membantu berbagai kebutuhan masyarakat. Kopdes/Kel dapat bekerja sama dengan Bulog dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), menjadi agen LPG dan pupuk, serta menyerap hasil produksi masyarakat desa seperti gabah dan jagung.

Baca Juga : DPRD Jatim Pasang Badan untuk Pengemudi Ojol, Mulai Godok Raperda Transportasi Online

Cara Ambil Bansos Beras 30 Kg di Kopdes

Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah Kopdes Merah Putih di wilayahnya memang ditetapkan sebagai titik penyaluran bantuan. Tidak semua Kopdes otomatis menjadi lokasi pengambilan.

Jika Kopdes menjadi titik salur, berikut langkah yang dapat dilakukan:

• Pastikan nama tercantum sebagai penerima bantuan.

• Cek undangan atau pemberitahuan dari pemerintah desa/kelurahan.

• Pastikan lokasi, tanggal dan jam pengambilan.

• Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang diperlukan.

• Ikuti verifikasi identitas oleh petugas.

• Lakukan proses administrasi dan serah terima.

• Periksa jumlah dan kondisi beras sebelum meninggalkan lokasi.

• Simpan bukti pengambilan jika diberikan.

Lokasi penyaluran tidak selalu berada di Kopdes. Bantuan dapat disalurkan melalui balai desa, kantor kelurahan, fasilitas pemerintah, atau titik lain yang telah ditentukan.

Dokumen yang Harus Dibawa

Agar proses pengambilan berjalan lancar, penerima sebaiknya menyiapkan:

• KTP, untuk verifikasi identitas.

• Kartu Keluarga (KK), untuk mencocokkan data keluarga.

• Surat undangan atau pemberitahuan, jika diberikan.

• Dokumen perwakilan, apabila bantuan diambil oleh pihak yang mewakili penerima dan diperbolehkan.

• Dokumen tambahan sesuai ketentuan daerah.

Baca Juga : Ustaz Adi Hidayat Minta Polisi Usut Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur'an

Persyaratan dapat berbeda di setiap wilayah. Karena itu, penerima sebaiknya mengikuti informasi resmi dari pemerintah desa/kelurahan atau petugas penyalur.

Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 Kg

Status penerima dapat dicek melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat memasukkan NIK sesuai KTP, mengisi kode keamanan, kemudian melakukan pencarian data. Informasi mengenai status bantuan dan desil juga dapat ditampilkan.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Jika terdapat masalah pada data, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Perlu diketahui, bantuan pangan beras tidak selalu ditampilkan dengan label khusus "Bantuan Beras 30 Kg". Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya berpatokan pada nama bantuan yang muncul di sistem.

Siapa yang Bisa Mendapat Bansos Beras 30 Kg?

Penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui pemerintah. Dalam penyaluran periode ini, jumlah penerima secara nasional disebut mencapai 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran prioritas. Namun, berada pada desil 1-4 tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos beras.

Alurnya adalah:

• DTSEN → pemeringkatan kesejahteraan → kelompok prioritas → penetapan penerima → penyaluran bantuan.

Artinya, nama penerima tetap harus masuk dalam daftar penerima resmi pada periode penyaluran. Perubahan data, pindah alamat, kondisi keluarga, maupun kuota program dapat memengaruhi status penerima.

Selain berkaitan dengan penyaluran pangan, Kopdes/Kel Merah Putih memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas.

Menurut Zulkifli Hasan, koperasi tersebut diarahkan menjadi agen LPG, beras SPHP dan pupuk. Kopdes juga dapat menjadi offtaker gabah dan jagung dari masyarakat desa.

Koperasi juga menawarkan akses pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6 persen per tahun untuk membantu masyarakat agar tidak bergantung pada rentenir maupun pinjaman daring. Fasilitas cold storage juga dapat dimanfaatkan untuk menyimpan hasil perikanan.

Kopdes/Kel Merah Putih nantinya juga diharapkan menjadi pemasok bahan pangan bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengambil bansos beras, pastikan terlebih dahulu nama tercantum sebagai penerima dan Kopdes memang ditetapkan sebagai titik penyaluran. Jangan datang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.


Topik

Pemerintahan kopdes merah putih bansos zulkifli hasan cara ambil bansos di kopdes



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan