JATIMTIMES - Bintara Center Tulungagung, angkat bicara terkait pemberitaan mengenai ketidakhadiran Raden Ali Sodik selaku Penggugat dalam agenda pembuktian perkara perdata yang sedang berjalan. Ia menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat dan media agar persoalan itu dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
"Perlu ditegaskan bahwa ketidakhadiran Penggugat dalam agenda pembuktian bukan karena menghindari pembuktian ataupun tidak siap menghadapi proses persidangan," kata Raden Ali, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga : Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan, Wabup Beky Ajak Warga Bersama Membangun Blitar
Sebelum agenda pembuktian berlangsung, tepatnya pada 12 Agustus 2026, Raden Ali Sodik telah menyatakan sikap untuk mencabut dan tidak meneruskan gugatan, setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara Penggugat, pihak-pihak Tergugat, dan unsur pengurus Yayasan Raden Sahid Tulungagung.
"Perdamaian tersebut berlangsung melalui proses musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh PCNU Tulungagung, dengan melibatkan unsur pengurus serta para sesepuh yang berkaitan dengan Yayasan Raden Sahid Tulungagung," ujarnya.
Kesepakatan perdamaian itu kemudian dituangkan dalam surat/pernyataan perdamaian yang ditandatangani bersama di Kantor PCNU Tulungagung pada tanggal 12 Agustus 2026.
" Atas dasar kesepakatan tersebut, Raden Ali Sodik sebagai Penggugat memilih untuk menghormati dan menjalankan hasil musyawarah serta komitmen perdamaian yang telah disepakati bersama," terangnya.
Pokok-pokok penyelesaian damai tersebut pada prinsipnya meliputi:
1. Penggugat mencabut dan tidak meneruskan gugatan
2. Penyampaian permohonan maaf dilakukan melalui publikasi sebagai bagian dari penghormatan terhadap para sesepuh dan penyelesaian secara kekeluargaan.
3. Para sesepuh, unsur Yayasan, serta PCNU Tulungagung meminta agar seluruh pihak mengakhiri perselisihan dan kembali menempuh jalan perdamaian.
Raden Ali Sodik menghormati permintaan tersebut. Terlebih persoalan Yayasan Raden Sahid Tulungagung memiliki hubungan historis dan kelembagaan dengan lingkungan PCNU Tulungagung, sehingga penyelesaian melalui musyawarah para sesepuh dan jajaran PCNU merupakan jalan yang dipilih untuk mengakhiri perselisihan.
TIDAK AKAN MEMBUKA BUKTI UNTUK MELANJUTKAN PERKARA
Sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani, Penggugat telah mengambil sikap bahwa perkara tersebut tidak lagi akan diteruskan dari pihak Penggugat.
"Karena itu, dalam tahapan pembuktian, Raden Ali Sodik tidak mempunyai kehendak untuk menggunakan maupun membuka bukti-bukti yang sebelumnya telah dipersiapkan dengan tujuan melanjutkan pembuktian gugatan,"
Sikap tersebut bukan karena Penggugat tidak mempunyai bukti, melainkan merupakan konsekuensi dari keputusan Penggugat untuk menghormati perdamaian dan menghentikan langkah hukum yang bertujuan meneruskan gugatan.
Dengan demikian, ketidakhadiran dalam agenda pembuktian tidak tepat apabila kemudian dimaknai sebagai ketakutan, ketidaksiapan, atau ketidakmampuan Penggugat untuk melakukan pembuktian.
Sikap Penggugat justru didasarkan pada prinsip:
“Apabila perdamaian telah disepakati dan ditandatangani bersama di hadapan para sesepuh, maka perdamaian tersebut harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik.”
PERKARA TELAH DIANGGAP SELESAI SECARA DAMAI
Baca Juga : Data Desil Bansos Tak Sesuai? Ini Cara Mengajukan Sanggah DTSEN Menurut BPS Situbondo
Raden Ali Sodik menegaskan bahwa dari sisi dan kehendak Penggugat, tidak ada lagi niat untuk meneruskan gugatan Perkara Nomor 47 maupun melakukan langkah-langkah hukum yang bertujuan mempertajam kembali perselisihan tersebut.
Penggugat tetap konsisten dengan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang kemudian memberikan komentar, pernyataan, atau membangun opini yang berpotensi memperkeruh kembali hubungan para pihak, maka sikap Raden Ali Sodik tetap sama:
“Bagi saya, persoalan ini telah selesai secara damai di hadapan para sesepuh dan PCNU Tulungagung. Saya telah membubuhkan tanda tangan dalam kesepakatan perdamaian dan saya akan menghormati tanda tangan serta komitmen tersebut. Saya tidak mempunyai niat untuk meneruskan gugatan ataupun membuka kembali perselisihan yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan.” paparnya.
Raden Ali juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati semangat perdamaian yang telah dibangun.
Perbedaan yang pernah terjadi hendaknya tidak lagi dijadikan sarana untuk saling menyerang, melainkan menjadi pelajaran untuk memperbaiki hubungan kelembagaan, memperkuat persaudaraan, serta menjaga marwah para sesepuh, PCNU Tulungagung, Yayasan Raden Sahid Tulungagung, dan institusi pendidikan yang berada di dalamnya.
Ia menegaskan tidak mangkir dari pembuktian karena takut atau tidak mempunyai bukti.
Raden Ali Sodik memilih untuk tidak meneruskan proses pembuktian karena sebelumnya telah menandatangani kesepakatan perdamaian dan menyatakan pencabutan gugatan.
"Sampai dengan pernyataan ini disampaikan, sikap tersebut tidak berubah," tuturnya. Perdamaian tetap dihormati dan gugatan tidak akan diteruskan dari pihak Penggugat.
Sedangkan persoalan yang telah diselesaikan melalui para sesepuh serta PCNU Tulungagung tidak perlu kembali diperkeruh.
"Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional kepada masyarakat serta insan pers," pungkasnya.
