Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Anggaran Kebencanaan Kota Malang Disorot, Dewan: Mitigasi Bencana Tak Bisa Menunggu

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

23 - Aug - 2026, 12:28

Placeholder
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang menyoroti penyesuaian anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tengah rendahnya realisasi belanja hingga Juli 2026.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pagu murni BPBD sebesar Rp14,16 miliar disesuaikan menjadi Rp11,86 miliar. Sementara realisasi anggaran baru mencapai 27 persen dengan capaian fisik sekitar 40 persen.

Baca Juga : Sosok Ahmad Zaki Ali, Relawan yang Meninggal Saat Salurkan Bantuan Gempa NTT

Menurutnya, kondisi tersebut cukup berisiko karena kebutuhan penanganan bencana tidak dapat menunggu hingga akhir tahun. Terlebih, dinamika cuaca dan potensi bencana di Kota Malang membutuhkan kesiapan operasional setiap saat.

"BPBD harus segera melakukan pergeseran internal untuk pengadaan operasional, pelatihan, dan dokumen rencana kontingensi longsor," kata Made.

Ia juga menyoroti komposisi belanja pendukung dalam pergeseran anggaran BPBD. Salah satunya pengadaan suvenir dan sewa gedung yang mencapai Rp1,46 miliar, sementara pemeliharaan gedung Pusdalops dan sekretariat hanya dialokasikan Rp79,13 juta.

Made menilai komposisi tersebut perlu dievaluasi agar anggaran BPBD lebih banyak diarahkan pada kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kesiapsiagaan bencana.

"Alokasi suvenir dan sewa gedung harus dikurangi dan dialihkan untuk peremajaan sarana armada operasional yang sudah tua," tegasnya.

Selain persoalan internal anggaran, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong penguatan koordinasi lintas kewenangan. Sebab, sejumlah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berkontribusi terhadap risiko banjir dan longsor di Kota Malang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.

Karena itu, BPBD dinilai perlu segera menginisiasi kerja sama melalui MoU atau PKS dengan Dinas Pengairan Jatim. Made juga menilai inovasi mobilisasi armada terapung melalui sungai dapat menjadi salah satu opsi dalam mempercepat penanganan kondisi darurat.

"Langkah konkret ini harus dipastikan terlaksana agar kepastian hukum dan penanganan kedaruratan dapat berjalan cepat," ujarnya.

Made menegaskan, perubahan APBD 2026 seharusnya menjadi momentum bagi Kota Malang untuk mengubah pola penanggulangan bencana. BPBD tidak cukup hanya bertindak ketika bencana terjadi, tetapi harus menjadi penggerak utama kesiapsiagaan daerah.

Baca Juga : Perubahan Peraturan Gubernur Terkait Kenaikan Pajak Air Tanah, Pemkab Pasuruan Tetap Upayakan Jaga Keberlangsungan Industri

"Perubahan APBD 2026 harus menjadi momentum transformasi Kota Malang dari tanggap bencana menuju kota tangguh," katanya.

Ia mendorong penguatan mitigasi kebakaran melalui audit risiko dan pemeriksaan proteksi kebakaran di kawasan padat, pasar, serta fasilitas publik. Akses hidran dan APAR juga perlu diperluas, disertai penguatan relawan kebakaran dan edukasi masyarakat hingga tingkat RW.

Kesiapsiagaan menghadapi musim hujan juga harus dilakukan sejak dini. Langkahnya meliputi pemetaan ulang titik rawan, normalisasi drainase, pemangkasan pohon berisiko, serta memastikan kesiapan pompa, peralatan evakuasi, dan sistem peringatan dini di setiap kelurahan.

Di sisi lain, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memasukkan perspektif kebencanaan dalam perencanaan anggaran. BPBD harus mengorkestrasi langkah tersebut agar mitigasi tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Setiap OPD, seperti DPUPRPKP, DLH, Dishub hingga kelurahan, wajib mengintegrasikan perspektif kebencanaan dalam perencanaan anggaran masing-masing," jelas Made.

Untuk sisa APBD 2026, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot Malang melakukan evaluasi ulang terhadap belanja yang tingkat kesiapan pelaksanaannya masih rendah. Anggaran yang kurang mendesak dinilai dapat dialihkan untuk mitigasi seperti perbaikan saluran air kritis, sarana evakuasi, dan pemenuhan logistik darurat.

Dengan langkah tersebut, anggaran penanggulangan bencana diharapkan tidak sekadar terserap secara administratif. Lebih jauh, belanja tersebut harus mampu memperkuat kesiapan Kota Malang menghadapi kebakaran, banjir, longsor, pohon tumbang, dan berbagai risiko bencana lainnya.


Topik

Pemerintahan dprd kota malang bpbd kota malang anggaran bencana kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan