Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Sep - 2026, 16:01

Placeholder
Pemkot Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja dalam Sosialisasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan di Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026).(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan. Hingga Agustus 2026, belasan ribu warga tersebut telah tercover BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan tulang punggung keluarga.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran Negara melalui Pemerintah Kota Mojokerto untuk menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja rentan. Sebab, tidak semua pekerja memiliki tabungan atau kemampuan finansial yang cukup untuk menghadapi risiko sosial ekonomi.

Baca Juga : DPRD Kota Blitar Dorong Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum Warga Miskin

“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9).

Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan saat bekerja. Program tersebut juga memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia maupun memasuki masa hari tua.

“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” lanjutnya.

Karena itu, Ning Ita menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto mencegah keluarga jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih sulit ketika pencari nafkah mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ning Ita meminta peserta segera melapor apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian agar hak perlindungan dapat segera diproses.

Bpjs

Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun stand BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Informasi tersebut diharapkan turut disebarluaskan oleh peserta kepada pekerja rentan lainnya.

“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesan Ning Ita.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto memastikan perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada kepesertaan, tetapi juga dipahami dan dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi risiko kerja.

Baca Juga : Rem Blong Diduga Picu Kecelakaan Dua Truk di Singosari Malang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Mojokerto yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan.

Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pekerja rentan dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kepesertaan, tetapi merupakan bentuk investasi sosial untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja. Ketika risiko terjadi, manfaat yang diberikan dapat membantu keluarga agar tidak langsung kehilangan sumber penghidupan dan terhindar dari kondisi ekonomi yang semakin sulit,” ujar Imam.

Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Mojokerto akan terus diperkuat untuk memastikan semakin banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan. Selain memperluas cakupan kepesertaan, edukasi mengenai manfaat program juga menjadi perhatian agar masyarakat memahami hak dan prosedur yang harus dilakukan ketika risiko terjadi.

“Kami berharap 12.199 pekerja rentan yang telah terlindungi ini tidak hanya menjadi angka kepesertaan, tetapi benar-benar memahami manfaat perlindungan yang mereka miliki. Kami juga mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan informasi ini kepada lingkungan dan pekerja rentan lainnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja,” tegasnya.

Imam menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada peserta maupun ahli waris dalam memperoleh hak manfaat program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsip kami, pekerja berangkat bekerja dengan tenang dan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki kepastian ketika risiko terjadi. Inilah semangat jaminan sosial ketenagakerjaan, menghadirkan perlindungan nyata agar pekerja dan keluarganya tetap bisa melanjutkan kehidupan,” pungkas Imam.


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan bpjamsostek mojokerto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa