Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pencurian Motor di Pamekasan Beraksi Pakai Sepeda Motor Milik Negara

Penulis : khairul rozi - Editor : A Yahya

02 - Aug - 2025, 14:35

Placeholder
Pelaku curanmor saat digiring oleh petugas Polres Pamekasan (Foto:ist/JTN)

JATIMTIMES - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pamekasan kembali menghebohkan masyarakat setelah seorang tersangka berinisial SRF (32) ditangkap karena berani menggunakan motor dinas berplat merah saat beraksi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 21 Juli 2025 lalu, terkait pencurian motor di sebuah rumah warga di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Baca Juga : Bertemu DPRD Banyuwangi, Pelaku Ekonomi Kreatif di BCM CFD Taman Blambangan Tidak Akan Direlokasi

Saat ini, SRF telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan karena juga terlibat dalam kasus penggelapan motor.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, mengungkapkan bahwa aksi tersangka tergolong nekat lantaran tersengka nekat menggunakan sepeda motor milik negara alias plat merah. “Tersangka SRF menggunakan motor berplat merah, diduga sebagai kendaraan dinas, untuk mendekati lokasi pencurian,” ujarnya, Sabtu (02/08/2025)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda NF warna hitam dengan nomor polisi M 2152 AP, serta sebuah BPKB motor curian yang juga berplat merah.

Keberadaan dokumen resmi tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengelabui pembeli atau menyamarkan asal-usul kendaraan. Modus yang digunakan SRF tergolong sederhana namun efektif. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci masih menempel. “Tersangka bertindak sebagai eksekutor. Ia mengambil motor saat kunci masih nyantol, tanpa perlu merusak atau membobol,” jelas Dony.

Akibat perbuatannya, SRF dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, ia masih ditahan di Lapas Pamekasan terkait kasus terpisah, yaitu penggelapan motor, sambil menunggu proses hukum lanjutan atas kasus curanmor ini.

Baca Juga : 19 Film dan Serial Tayang di Netflix Agustus 2025, Ada Wednesday Season 2

Penangkapan SRF merupakan bagian dari operasi besar Polres Pamekasan terhadap pelaku curanmor. Dalam pengungkapan yang sama, polisi juga menangkap empat tersangka lain: MRS, MHB, AML, dan SS.

Sementara satu pelaku lainnya, berinisial SHD, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di depan rumah atau tempat umum. “Jangan tinggalkan kunci menempel, meski hanya sebentar. Keamanan motor ada di tangan pemiliknya,” tegas Dony.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak jaringan penadah dan peredaran motor curian, termasuk penggunaan dokumen palsu atau kendaraan berplat dinas untuk kejahatan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas donny setiawan lapas pamekasan pamekasan kabupaten pamekasan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

A Yahya