Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Gaji PPPK Paro Waktu 2025 Berapa? Ini Besarannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Sep - 2025, 15:03

Placeholder
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Untuk diketahui, skema PPPK paro waktu hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Lantas, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu dan berapa besar gajinya?

Baca Juga : Bupati Sanusi Berangkatkan Kafilah MTQ Kabupaten Malang: Tampilkan yang Terbaik dengan Keikhlasan

Dalam aturan, PPPK paro waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan anggaran instansi pemerintah.

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paro waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

“Masa perjanjian kerja PPPK paro waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Artinya, setiap pegawai paro waktu akan menandatangani kontrak tahunan. Jika kinerjanya dinilai baik, kontrak dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Seperti ASN lain, PPPK paro waktu juga terikat aturan disiplin. Pemberhentian dapat terjadi karena beberapa hal berikut:
• Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
• Mengundurkan diri
• Mencapai batas usia pensiun
• Tidak berkinerja atau melanggar disiplin berat
• Meninggal dunia
• Dipidana minimal 2 tahun
• Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
• Menjadi anggota/pengurus partai politik

Selain itu, PPPK paro waktu yang mengajukan pindah instansi juga otomatis dianggap mengundurkan diri.

Banyak yang penasaran berapa besaran gaji PPPK paro waktu. Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai ini diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Upah paling sedikit ditetapkan minimal sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Kota Batu Waspada Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Begini Prediksi dan Imbauan BPBD

Selain upah, PPPK paro waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, pendanaan upah bisa bersumber dari pos selain belanja pegawai, tetap sesuai aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, beberapa instansi pemerintah pusat maupun daerah saat ini telah membuka rekrutmen PPPK paro waktu. Antara lain BPOM, Pemkot Yogyakarta, Pemkab Demak, hingga Pemkab Asahan.

Mengacu pada upah minimum regional (UMR/UMP) di masing-masing daerah, perkiraan gaji PPPK paro waktu di Jawa Timur adalah sebagai berikut:
- DKI Jakarta Rp 5.396.761
- Jawa Barat Rp 2.191.232
- Jawa Tengah Rp 2.169.349
- Jawa Timur Rp 2.305.985
- Banten Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080

Besaran gaji ini bisa berbeda di tiap daerah, bergantung pada standar upah minimum yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi.

Itulah penjelasan terkait aturan, masa kontrak, dan gaji PPPK paro waktu tahun 2025. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Ekonomi gaji pppk pppk paro waktu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri