Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPR Dorong RUU Penyediaan Air Minum Masuk Prolegnas 2026, Ahmad Irawan Ingatkan Krisis Akses Air Bersih

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

18 - Sep - 2025, 19:39

Placeholder
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026. (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Persoalan air bersih kembali mencuat ke permukaan. Meski Indonesia dianugerahi sumber daya air yang melimpah, ketersediaan air minum layak bagi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.

Hal itu disoroti langsung oleh anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026.

Baca Juga : Komisi D DPRD Jatim Dorong Bus TransJatim Buka Koridor di Kediri, 2026 Mengaspal 

Dalam forum tersebut, Ahmad Irawan mendorong agar revisi Undang-Undang Sumber Daya Air masuk dalam Prolegnas utama 2026. Ia menilai, sudah saatnya DPR juga mengkaji kemungkinan lahirnya RUU khusus penyediaan air minum yang menyentuh langsung kepentingan publik.

“Sumber daya air kita ini melimpah, tapi sumber daya air minum yang belum terjamin ketersediaannya. Karena itu, perlu ada regulasi yang jelas terkait penyediaan air minum, apakah melalui revisi Undang-Undang Sumber Daya Air atau membuat RUU baru,” ujar Irawan. 

Irawan menyoroti kondisi perusahaan daerah air minum (PDAM) yang hingga kini masih menjadi tulang punggung penyediaan air minum di berbagai daerah. Dari total badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada, sekitar 36–40 persen merupakan PDAM. Namun, banyak di antaranya menghadapi persoalan klasik, mulai dari keterbatasan jaringan, kebocoran distribusi, hingga keterbatasan investasi.

“BUMD kita, sekitar 36-40 persen itu PDAM. Tapi kenyataannya, pelayanan air minum layak belum bisa dijamin sepenuhnya. Maka, perlu ada penguatan regulasi agar pelayanan publik lebih baik,” ucap anggota DPR dari Dapil Malang Raya itu.

Berdasarkan data Kementerian PUPR (2024), akses masyarakat terhadap air minum layak baru mencapai sekitar 91 persen. Sementara target universal access 100 persen masih belum terpenuhi. Bahkan, akses air minum aman baru sekitar 12 persen. Fakta ini menunjukkan masih ada kesenjangan besar yang harus segera dijawab lewat kebijakan.

Baca Juga : Isu Food Tray MBG Mengandung Babi Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap BGN

Jika RUU Penyediaan Air Minum disetujui, maka regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan air nasional sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas air bersih sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Prolegnas prioritas 2026 memang akan diisi sejumlah RUU strategis, mulai dari sektor lingkungan, sumber daya alam, hingga tata kelola pemerintahan. Usulan Ahmad Irawan terkait RUU Penyediaan Air Minum disebut menjadi salah satu langkah konkret dalam menjawab tantangan kebutuhan dasar masyarakat.

“Air adalah kebutuhan pokok. Jika sumber daya air kita melimpah tapi tidak dikelola dengan baik, maka potensi itu akan sia-sia. Regulasi ini harus memastikan rakyat mendapat akses air minum yang layak dan berkelanjutan,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Air bersih sumber daya air Ahmad Irawan DPR Dapil Malang Raya RUU Penyediaan Air Bersih Prolegnas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy