Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Ditolak Menkeu Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap Apa Itu Tax Amnesty

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

22 - Sep - 2025, 13:02

Placeholder
Ilustrasi pajak. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan publik usai menolak wacana penerapan program tax amnesty jilid III. Purbaya menilai pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali justru bisa berdampak buruk terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Menurutnya, terlalu sering memberikan pengampunan pajak memberi sinyal negatif kepada wajib pajak. Mereka bisa saja berpikir bahwa melanggar aturan pajak bukan masalah, karena pemerintah akan kembali memberikan amnesti di masa depan.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Desak Kontraktor Perbaiki Lapangan Desa Pagelaran Akibat Tumpukan Material Proyek Jalan Nasional

"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi... Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," kata Purbaya saat media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Purbaya menegaskan bahwa Indonesia sudah dua kali menjalankan program ini, sehingga perlu mempertanyakan esensi dari kata amnesti jika pengampunan dilakukan berkali-kali.

Setelah penolakan tersebut, publik pun mulai bertanya-tanya apa itu tax amnesty? Bahkan pada Senin (22/9/2025), kata kunci amnesti pajak adalah masuk dalam daftar Google Trends.

Apa Itu Tax Amnesty?

Secara sederhana, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta yang dimiliki dan membayar sejumlah uang tebusan.

Kebijakan ini biasanya digunakan pemerintah untuk:

• Menarik dana yang disembunyikan wajib pajak di luar negeri.

• Meningkatkan penerimaan negara.

• Mendorong kepatuhan pajak di masa depan.

Sejumlah negara yang pernah menerapkan tax amnesty antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Manfaat Tax Amnesty

Program tax amnesty menyasar terutama kalangan kaya dan pemilik aset besar. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh, antara lain:

1. Bagi wajib pajak

• Terhindar dari sanksi pajak hingga 200 persen apabila di kemudian hari Ditjen Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan.

• Mendapat pembebasan dari sanksi pidana maupun administrasi pajak.

2. Bagi negara

• Penerimaan negara meningkat dari pembayaran uang tebusan.

• Terjadi repatriasi modal dan aset dari luar negeri ke dalam negeri.

• Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak berpotensi meningkat.

Sejarah Tax Amnesty di Indonesia

Indonesia sudah dua kali melaksanakan program ini:

1. Tax Amnesty Jilid I (2016–2017)

- Diikuti 956.793 wajib pajak.

- Total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.

- Negara memperoleh uang tebusan Rp114,02 triliun, atau 69 persen dari target Rp165 triliun.

- Awalnya, pemerintah menyebut tax amnesty hanya akan dilakukan sekali.

Baca Juga : Wakil Ketua Dewan Sudarman Apresiasi Petani Milenial, Dorong Semakin Berkembang dan Inovatif

2. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II (2022)

- Berlangsung 1 Januari – 30 Juni 2022.

- Diikuti 247.918 wajib pajak.

- Total harta yang diungkap Rp594,82 triliun.

- Pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Polemik Tax Amnesty Jilid III

Isu tax amnesty jilid III mulai mencuat pada akhir 2024 ketika pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Namun, penolakan Menkeu Purbaya membuat wacana ini menjadi bahan perdebatan. Di satu sisi, tax amnesty dianggap efektif mendongkrak penerimaan negara, tetapi di sisi lain berisiko melemahkan kepatuhan pajak karena memberikan celah bagi masyarakat untuk menunda kewajiban pajaknya.

Tax amnesty merupakan strategi pemerintah untuk mengungkap harta tersembunyi wajib pajak dengan imbalan penghapusan sanksi. Program ini terbukti mampu meningkatkan penerimaan negara, tetapi jika dilakukan berulang kali justru bisa menimbulkan moral hazard.

Pernyataan tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak tax amnesty jilid III menandakan pemerintah perlu mencari cara lain untuk memperkuat kepatuhan pajak tanpa bergantung pada pengampunan berulang.


Topik

Pemerintahan menkeu purbaya yudhi sadewa tax amnesty



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana