Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Klarifikasi Tak Direspon, Ahli Waris Eks Pabrik Kunir Kaliwungu Kirim Somasi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

26 - Oct - 2025, 19:05

Placeholder
Eks pabrik kunir di Kaliwungu yang kini jadi lahan tebu / Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Ahli waris pemilik tanah perkebunan eks Perkebunan Ex.PTPN X, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung mengirim somasi. Melalui penasehat hukum, Eko Puguh Prastijo, ahli waris atas nama Halimah Bt Wanatirta mengirimkan somasi setelah sebelumnya meminta permohonan klarifikasi hak ke PT Sinergi Gula Nusantara, Mojopanggung. Namun, klarifikasi dan somasi yang dilayangkan oleh ahli waris sampai saat ini belum direspon. 

Dari informasi yang dikumpulkan secara legal, keberadaan eks pabrik gula Kaliwungu sudah tidak berhubungan dengan PG Mojopanggung.  "Lahan yang ada di ex PTPN X yang ada Desa Kaliwungu tidak ada hubunganya dengan PT Sinergi Gula Nusantara (Mojopanggung). Mengingat pentingnya legalitas operasional dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, kami memohon penjelasan resmi terkait pengenalan tebu  dan seluruh kegiatan operasional," kata Eko Puguh dalam rilis yang disampaikan. 

Baca Juga : Wamenkop RI: Kota Blitar Jadi Prioritas Pembangunan 800 Gerai Koperasi Merah Putih

Eko menegaskan, pemberi kuasa yakni Hj Halimah Bt Wanatirta adalah ahli waris yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0191/Pdt.P/2017/PA.Clp, Tanggal 7 Agustus 2017. 

"Dengan dilandasi dengan asas itikad baik, maka bersama surat ini kami menyampaikan surat somasi kesatu," ujarnya. 

Pengacara sekaligus konsultan hukum Eko Puguh berharap klarifikasi yang dikirim dapat diberikan secara tertulis dan atau dengan pertemuan yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan. 

"Agar tidak terjadi masalah hukum serta kesalahpahaman terkait dokumen yang menjadi alas hukum berjalannya operasional," terangnya. 

Baca Juga : Alex Marquez Menang di MotoGP Malaysia 2025, Perdana di Luar Spanyol

Somasi yang dikirim Jumat (25/10/2025) kemarin, diberikan waktu atau ditunggu jawabannya paling lambat hingga tanggal 6 November 2025, mendatang.  Somasi kesatu yang dikirimkan ke kantor pusat di Jakarta ini juga dihembuskan ke pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan dan relevansi hukumnya. Surat somasi yang dikirimkan oleh ahli waris melalui kuasa hukumnya ini, belum mendapatkan konfirmasi dari PT Sinergi Gula Nusantara pusat, hingga berita ini dipublikasikan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pabrik gula kaliwungu somasi tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas