Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Cek Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling Polresta Malang Kota Selama November 2025

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

03 - Nov - 2025, 14:12

Placeholder
Layanan SIM Keliling Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polresta Malang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama November 2025. Layanan ini akan beroperasi setiap Rabu dan Jumat di dua titik lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kota Malang.

“Untuk  lokasi SIM Keliling selama Agustus di depan kantor Kecamatan Klojen dan di Parkir Barat Stadion Gajayan,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Senin (3/11/2025).

Baca Juga : Cara Cek BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Dengan rincian pada Rabu, tanggal 5, qe, 19, dan 26 November 2025, jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB, lokasinya berada di depan Kantor Kecamatan Klojen. Sedangkan pada tanggal 7, 14, 21, dan 28 November 2025, jam layanan mulai 08.00 sampai 10.30 WIB di Stadion Gajayana.

Agar memperlancar proses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa syarat untuk memperpanjang SIM. Syarat-syarat yang disiapkan antara lain 3 lembar fotokopi KTP, 3 lembar fotokopi SIM, SIM yang asli, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat dari dokter.

“Kika pemohon belum memiliki surat keterangan tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter, Satpas SIM Keliling juga menyediakan fasilitas tersebut di lokasi layanan,” imbuh Yudi.

Pihaknya menegaskan jika perpanjangan SIM di bus SIM Keliling ini hanya bisa dilakukan mulai H-2 masa berlaku SIM habis. Layanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, bukan penerbitan SIM baru.

Melalui layanan ini, merupakan komitmen Polresta Malang Kota untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Baca Juga : Fenomena Langka! Bulan Purnama Supermoon Sambangi Langit Indonesia 5 November 2025

Terkait dengan biaya perpanjangan SIM, hingga saat ini masih belum berubah. Tarif perpanjangan SIM C masih Rp 75 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM A atau SIM B masing-masing Rp 80 ribu.

Untuk tarif tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan sebesar Rp 20 ribu, sedangkan biaya tes psikologi Rp 100 ribu.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas.


Topik

Peristiwa sim keliling polresta malang kota yudi risdiyanto surat izin mengemudi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya