Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

PPPK Kemenag 2024 Dibuka: Berikut Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Oct - 2024, 15:59

Placeholder
Ilustrasi PPPK Kemenag saat pemberian SK. (Foto: laman Kemenag)

JATIMTIMES - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, seleksi tahap pertama ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 dan diperuntukkan bagi dua kelompok pelamar.

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar. Kedua, Tenaga non-ASN yang juga terdaftar dalam data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga : Hari Santri Nasional, Cabup Blitar Mak Rini Pimpin Jalan Sehat dan Serukan Pesan Kebangsaan

"Pendaftaran untuk tahap I ini sudah dibuka hingga 4 November 2024, dengan total 89.781 formasi. Formasi ini terbuka bagi Eks THK-II dan Tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN," kata Ali Ramdhani, sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag.

Bagi pelamar yang memenuhi kriteria, pembuatan akun pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah pendaftarannya: 

1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), atau NIK Kepala Keluarga yang tertera di KK.
2. Isi data identitas sesuai KTP dan ijazah.
3. Unggah scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah.
4. Lakukan swafoto.
5. Pastikan semua data yang diisi sudah benar sebelum finalisasi, karena tidak ada perbaikan setelah proses pendaftaran.
6. Cetak Kartu Informasi Akun. 

Setelah selesai membuat akun, pelamar bisa memilih formasi mulai 25 Oktober 2024. Sementara itu, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: 

1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
2. KTP asli atau Surat Keterangan yang menunjukkan telah melakukan perekaman data kependudukan.
3. Surat lamaran ditulis tangan atau diketik dan ditujukan kepada Menteri Agama RI, sesuai dengan contoh yang tertera di lampiran pengumuman.
4. Ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
5. Transkrip nilai asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
6. Surat Pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.
7. Bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi. 

Khusus pelamar disabilitas, harus menyertakan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

Ali juga mengingatkan pelamar untuk memastikan semua dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas, karena kesalahan unggah dokumen bisa menyebabkan kegagalan seleksi administrasi. Setelah proses pendaftaran selesai, pelamar harus mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa seleksi PPPK melibatkan dua tahapan utama, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi berlangsung dari 21 Oktober hingga 9 November 2024, dan hasilnya diumumkan pada 10-11 November 2024.

“Kami menyediakan masa sanggah pada 12-14 November 2024, dengan proses jawab sanggah dilakukan hingga 16 November 2024. Hasil final akan diumumkan pada 15-21 November 2024,” jelas Wawan.

Seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024, dan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada akhir Desember. Wawan juga menegaskan, proses seleksi ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga : Peringati HSN, Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Santri Berprestasi

"Kelulusan peserta sepenuhnya berdasarkan prestasi. Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan, itu adalah penipuan," tegas Wawan.

"Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat." tambahnya. 

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2024

- Pengumuman Seleksi: 20 Oktober – 3 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober – 4 November 2024
- Seleksi Administrasi: 21 Oktober – 9 November 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 11 November 2024
- Masa Sanggah: 12 – 14 November 2024
- Jawab Sanggah: 12 – 16 November 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 – 21 November 2024
- Penarikan Data Final: 22 – 23 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 – 28 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta: 29 November – 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai: 7 – 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025 

Demikian jadwal Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama 2024. Selamat mencoba, semoga lancar! 


Topik

Pemerintahan PPPK Kemenag jadwal syarat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan