Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Diskopindag Kota Malang Pastikan Tempat Relokasi Pasar Gadang Bukan untuk Hunian

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Mar - 2026, 19:46

Placeholder
Area bangunan kios yang menjadi tempat tinggal di Kawasan Pasar Gadang. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memastikan bahwa tempat relokasi pedagang Pasar Gadang tidak diperuntukkan sebagai hunian. Seluruh lapak yang disediakan hanya boleh digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menegaskan, praktik menjadikan kios sebagai tempat tinggal tidak akan diperbolehkan di lokasi relokasi baru.

Baca Juga : Jadwal TKA SD dan SMP Dimulai April, Ini Teknisnya

"Itu relokasi bukan untuk tempat tinggal, tapi untuk berjualan," tegas Eko.

Menurut Eko Sya, praktik kios yang difungsikan sebagai tempat tinggal memang selama ini ditemukan di Pasar Gadang. Hal itu terjadi karena kondisi pasar yang sudah cukup lama berdiri.

"Itu dulu kan memang lokasi pasar itu sudah lama sekali, mulai tahun '89. Karena situasinya sudah sangat lama, maka banyak yang dipakai untuk tempat tinggal," jelasnya.

Namun di lapangan, praktik hunian di dalam area pasar masih ditemukan hingga saat ini. Sejumlah pedagang bahkan terpaksa bersiap meninggalkan tempat tinggalnya seiring rencana penertiban.

Sejumlah pedagang di area Pasar Gadang nampak sibuk pada Senin (30/3/2026). Namun tak hanya untuk berjualan, sebagian pedagang juga melakukan persiapan karena lapaknya akan segera ditertibkan, termasuk lapak yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Salah satunya diakui Ahmad (62), warga Bunulrejo, Kota Malang. Ia mengaku telah lama menyewa sebuah kios di kawasan Pasar Gadang untuk dijadikan tempat tinggal.

"Kabarnya mulai Rabu akan ditertibkan. Saya juga sudah diminta keponakan saya untuk pulang ke rumah," ujar Ahmad.

Baca Juga : Ratusan Lapak Tempat Tinggal di Pasar Gadang Mulai Ditertibkan

Ahmad mengungkapkan, dirinya telah tinggal di kawasan tersebut selama dua tahun dengan biaya sewa Rp 200 ribu per bulan. Selama itu, ia sudah tiga kali berpindah tempat karena penertiban.

"Dulu awalnya di ukuran 4x5, lalu pindah ke 4x3 karena ditertibkan. Sekarang pindah lagi, kiosnya sudah lama tidak dipakai," jelasnya.

Ia juga menyebut, biaya tersebut belum termasuk penggunaan kamar mandi yang dikenai tarif Rp 2 ribu setiap kali pakai.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ahmad mencari hasil bumi seperti genjer untuk dijual di pasar.

"Saya cari genjer, lalu langsung jual ke sini. Memang dulu ingin tinggal di sini supaya gampang cari uang," tuturnya. Menurutnya, ada setidaknya 100 orang yang tinggal di kawasan Pasar Gadang. 


Topik

Pemerintahan Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi pasar gadang tempat relokasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan