Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Gresik Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba Pulau Bawean, Amankan 13,26 Gram Sabu

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

06 - Apr - 2026, 17:24

Placeholder
Para tersangka sindikat jaringan narkoba asal Pulau Bawean saat dikeler ke Mapolres Gresik, Senin 6 April 2026.

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba di wilayah Pulau Bawean. Sebanyak 6 orang diamankan dengan total barang bukti 13,26 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan, enam tersangka yang diamankan berinisial BF, DR, R, BS, NRS, dan MA. Mereka merupakan sindikat jaringan narkoba dari wilayah Madura. Barang haram itu dipasok melalui jalur laut.

Baca Juga : Sekolah NU di Lamongan Cetak Puluhan Siswa Lolos Jalur Prestasi Perguruan Tinggi

Disampaikan, pengungkapan jaringan narkoba setelah petugas mengamankan BF. Dia diamankan di wilayah Desa Diponggo Kecamatan Tambak lantaran membawa sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Dari tersangka BF anggota melakukan pengembangan. Dan mengamankan tersangka DR bersama R di sebuah rumah di Desa Kepuh Teluk," ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin 6 April 2026.

Dari keduanya tersangka, petugas menyita beberapa paket sabu dengan total berat lebih dari 4 gram. Tidak berhenti disitu, petugas kembali mengembangkan ke jaringan lain hingga mengarah kepada tersangka BS, pria asal Madura itu berperan sebagai pemasok sabu.

"Tersangka BS kami ringkus di sebuah rumah kos di wilayah kecamatan Kebomas, ada sembilan paket sabu yang kami amankan," imbuh perwira dua melati di pundak tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menambahkan bahwa tertangkapnya BS berhasil menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagai perantara di Pulau Bawean, yakni NRS dan MA. Keduanya berhasil diringkus di kawasan Desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Cabul Oknum Lora Bangkalan

"Secara keseluruhan, kami mengamankan 6 orang dalam satu jaringan. Barang bukti 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram," imbuh Ahmad Yani.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan cara mengirim narkoba dari Madura ke Gresik. Kemudian diselundupkan ke Pulau Bawean menggunakan kapal laut.

"Disamarkan dalam paket pakaian atau sepatu. Lalu saat bertransaksi menggunakan sistem ranjau," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres gresik narkoba jaringan narkoba bawean sabu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas