JATIMTIMES - Kebijakan Iran yang mewajibkan kapal membayar “tarif tol” saat melintas di Selat Hormuz memicu perdebatan global. Apalagi, pembayaran tersebut diminta dalam bentuk aset kripto seperti bitcoin langkah yang dinilai tidak biasa sekaligus kontroversial di tengah hukum maritim internasional.
Langkah ini diungkap oleh juru bicara Serikat Eksportir Minyak, Gas, dan Produk Petrokimia Iran, Hamid Hosseini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi Teheran untuk menghindari sanksi internasional, terutama dari Amerika Serikat, dengan menggunakan sistem pembayaran yang sulit dilacak.
Baca Juga : Iran Bongkar Dugaan Motif Netanyahu Perpanjang Perang: Disebut Terkait Kasus Korupsi
“Begitu email tiba dan Iran menyelesaikan penilaiannya, kapal-kapal diberi waktu beberapa detik untuk membayar dengan bitcoin, untuk memastikan mereka tidak dapat dilacak atau disita karena sanksi,” ujar Hosseini kepada Financial Times.
Dalam praktiknya, setiap kapal yang ingin melintas diwajibkan melaporkan muatan mereka terlebih dahulu melalui email. Setelah dilakukan penilaian, pihak Iran akan menentukan besaran tarif yang harus dibayar. Tarif tersebut dikabarkan setara dengan sekitar US$1 per barel minyak yang diangkut.
Meski terdengar seperti kebijakan administratif, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Iran memang berhak memungut biaya dari kapal yang melintas di jalur tersebut?
Aturan Internasional: Ada Hak Lintas Bebas
Secara umum, lalu lintas laut internasional diatur oleh United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Dalam aturan tersebut, kapal asing memiliki hak yang disebut “lintas damai”.
Menurut Pasal 17 UNCLOS, setiap kapal berhak melintasi perairan teritorial negara lain selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban. Hal ini diperkuat oleh Pasal 19 yang menegaskan bahwa lintasan dianggap sah selama bersifat damai.
Namun, untuk selat strategis seperti Selat Hormuz, berlaku aturan yang lebih kuat yaitu “hak lintas transit”. Dalam Pasal 38 UNCLOS disebutkan bahwa hak ini tidak boleh ditangguhkan oleh negara mana pun.
Meski demikian, situasinya tidak sesederhana itu. Iran memang telah menandatangani UNCLOS, tetapi hingga kini belum meratifikasinya. Artinya, secara hukum Iran bisa berargumen bahwa mereka tidak sepenuhnya terikat pada aturan tersebut.
Selain itu, kondisi geografis Selat Hormuz juga membuat persoalan semakin kompleks. Pada titik tersempitnya, selat ini hanya memiliki lebar sekitar 21 mil laut atau 39 kilometer. Sementara itu, negara pesisir seperti Iran dan Oman berhak mengklaim hingga 12 mil laut sebagai wilayah teritorialnya.
Akibatnya, hampir seluruh area selat merupakan tumpang tindih wilayah kedaulatan kedua negara tersebut.
Seorang pakar hukum maritim, Jason Chuah dari City University of London, menjelaskan bahwa Iran tidak memiliki yurisdiksi penuh di luar batas 12 mil laut dari garis pantainya.
Baca Juga : UM-PTKIN 2026 Dibuka 13 April, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Artinya, secara teori kapal bisa menghindari tarif Iran dengan melintasi sisi perairan Oman. Namun dalam praktiknya, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama.
“Jika Anda ingin kapal Anda aman, Anda mungkin memutuskan untuk berlayar di sisi Iran, membayar, dan mendapatkan izin lintas aman,” jelas Chuah.
Sejak konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel memanas pada akhir Februari lalu, Iran sempat menutup akses Selat Hormuz. Padahal, sekitar 20% pasokan minyak dunia melewati jalur ini.
Penutupan tersebut langsung berdampak pada lonjakan harga energi dan kekhawatiran krisis pasokan global. Meski kini sebagian kapal diizinkan melintas dengan sistem “tol”, jumlahnya masih terbatas dan belum cukup menenangkan pasar.
Iran sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada pengiriman senjata melalui selat tersebut. Namun, prosedur pemeriksaan membuat proses pelayaran menjadi lebih lambat.
“Semua barang bisa lewat, tetapi prosedurnya akan memakan waktu untuk setiap kapal, dan Iran tidak terburu-buru,” kata Hosseini.
Secara hukum internasional, pemungutan biaya di jalur transit seperti Selat Hormuz tidak dibenarkan jika menghambat hak lintas bebas. Namun, posisi Iran yang belum meratifikasi UNCLOS serta faktor keamanan di lapangan membuat aturan ini menjadi abu-abu.
Pada akhirnya, keputusan kapal untuk membayar atau tidak sering kali bukan soal hukum semata, melainkan soal risiko dan keselamatan di tengah kawasan yang sedang memanas.
