Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Apa Itu Kejahatan Kerah Putih? Ini Dugaan yang Menjerat Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

15 - May - 2026, 10:30

Placeholder
Nadiem Makarim. (Foto X)

JATIMTIMES - Istilah white-collar crime atau kejahatan kerah putih kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022 dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah. Dalam persidangan yang berlangsung hingga Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perkara tersebut sebagai bentuk kejahatan kerah putih karena dilakukan melalui dugaan penyalahgunaan jabatan, pengaturan kebijakan, hingga manipulasi administrasi tanpa melibatkan kekerasan fisik.

Baca Juga : Uang Rp 50 Ribu RI Jadi Mata Uang Teraman Kedua di Dunia, Ini Rahasia Teknologi Pengamannya

Apa Itu Kejahatan Kerah Putih?

Dilansir dari berbagai sumber, kejahatan kerah putih merupakan tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh individu yang memiliki jabatan, pengaruh, atau posisi strategis di pemerintahan maupun perusahaan. Modusnya dilakukan secara profesional dan tersembunyi, seperti korupsi, penggelapan pajak, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan wewenang.

Dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek, jaksa menyebut dugaan korupsi dilakukan dengan pola yang terstruktur dan kompleks sehingga masuk dalam kategori white-collar crime.

Dugaan dalam Kasus Chromebook

JPU mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional. Kebijakan pengadaan disebut tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan pendidikan, melainkan diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, terdapat dugaan pengaturan spesifikasi teknis dalam proses tender agar hanya vendor tertentu yang dapat memenuhi syarat proyek. Persidangan juga menyinggung dugaan adanya sistem di luar struktur resmi kementerian yang disebut sebagai “organisasi bayangan” untuk mempermudah pengambilan keputusan strategis tanpa mekanisme transparan sebagaimana aturan pemerintahan.

Tak hanya itu, jaksa turut menyoroti dugaan penyamaran nilai investasi dalam kerja sama teknologi. Terdapat perbedaan nilai investasi yang sebenarnya dengan angka yang tercantum dalam dokumen tertentu. Selisih tersebut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak sekaligus menutupi potensi konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Pengadaan Chrome Device Management (CDM) juga dipersoalkan karena dinilai tidak sepenuhnya diperlukan dalam implementasi perangkat Chromebook tertentu. Jaksa menilai pembelian lisensi tambahan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Baca Juga : Arema FC Lolos Lisensi Klub 2026 Namun Dihantui Catatan Krusial

Kerugian Negara dan Tuntutan

Jaksa memperkirakan kerugian negara dari proyek digitalisasi pendidikan dan pengadaan CDM mencapai triliunan rupiah. Program digitalisasi pendidikan disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,56 triliun, sementara pengadaan Chrome Device Management diperkirakan menyebabkan potensi kerugian sekitar Rp621 miliar.

Atas perkara tersebut, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jaksa juga menduga terdapat aliran dana dari proyek pengadaan tersebut serta menemukan adanya kenaikan kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Dalam persidangan, pihak Nadiem Makarim membantah dakwaan jaksa dan menyatakan proyek digitalisasi pendidikan dilakukan untuk mendukung proses belajar mengajar, terutama pada masa pembelajaran jarak jauh. Pihaknya juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Meski demikian, proses hukum masih terus berlangsung dan seluruh dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.


Topik

Serba Serbi white-collar crime kejahatan kerah putih nadiem makarim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri