Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Masuk SD Tak Harus Punya Ijazah TK, Ini Aturan Baru Kemendikdasmen

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

21 - May - 2026, 16:59

Placeholder
Potret anak-anak mengenakan seragam SD. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah kembali menegaskan aturan terbaru terkait penerimaan murid baru jenjang sekolah dasar (SD). Dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, anak yang akan masuk SD tidak wajib memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK) atau sederajat.

Ketentuan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga : Pedagang Pasar Gadang Wadul DPRD, Diskopindag Beri Penjelasan

Selain soal ijazah TK, pemerintah juga menegaskan anak tidak harus berusia tepat 7 tahun untuk bisa masuk SD. Anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar, bahkan dalam kondisi tertentu usia 5 tahun 6 bulan juga bisa diterima apabila dinilai siap mengikuti pembelajaran.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon murid usia 7 tahun memang menjadi prioritas utama penerimaan. Namun bukan berarti anak di bawah usia tersebut otomatis tidak bisa masuk SD.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan kunci utama penerimaan adalah kesiapan anak mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.

"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot, dikutip Kamis (21/5/2026).

Dalam aturan tersebut, batas usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Namun syaratnya, anak harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Kesiapan itu wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, penilaian bisa dilakukan oleh dewan guru dari satuan pendidikan terkait.

"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," sambungnya.

Selain soal usia, Kemendikdasmen juga kembali menegaskan bahwa anak yang masuk kelas 1 SD tidak diwajibkan memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat.

Aturan ini sekaligus menjawab keresahan sebagian orang tua yang khawatir anaknya tidak bisa masuk SD karena belum pernah sekolah TK.

Tak hanya itu, sekolah juga tidak diperbolehkan menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Baca Juga : DPRD Situbondo Rampungkan Dua Ranperda Strategis, Bahas Kawasan Tanpa Rokok hingga Penataan Desa

"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," tegas Gogot.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Ia menyebut revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengarah pada kebijakan yang lebih fleksibel terkait usia masuk sekolah.

Menurutnya, kesiapan anak jauh lebih penting dibanding angka usia semata.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ujarnya.

"Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," imbuhnya.

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak usia di bawah ketentuan umum, pemerintah meminta agar dokumen pendukung dipersiapkan sejak awal.

Seluruh dokumen nantinya akan diverifikasi secara profesional dalam proses SPMB agar tetap transparan dan akuntabel.

"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," kata Himmatul.


Topik

Pendidikan spmb permendikdasmen syarat masuk sd



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan