Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Disebut Terima Rp 100 Juta

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

14 - Jul - 2026, 10:21

Placeholder
Pengasuh Ponpes Ora Aji Gus Miftah. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Nama pendakwah Gus Miftah muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nama Pengasuh Ponpes Ora Aji itu disebut saat persidangan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Penyebutan nama Gus Miftah bermula dari keterangan saksi sekaligus terpidana perkara korupsi DJKA, Dheky Martin. Dalam persidangan, Dheky mengakui terdapat alokasi uang sebesar Rp 100 juta yang disebut diberikan kepada Gus Miftah.

Baca Juga : Pasar Turen Terbakar, Api Diduga dari Tempat Sampah

Keterangan itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran uang yang berasal dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.

"Iya," jawab Dheky ketika ditanya mengenai adanya pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah, dikutip Selasa (14/7/2026).

Jaksa kemudian memastikan kembali identitas penerima dana tersebut. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik. 

"Iya," jawab Dheky.

Greafik kemudian menegaskan pertanyaan tersebut diajukan agar identitas penerima yang dimaksud tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," ujar Greafik.

Usai persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte menjelaskan bahwa kesaksian Dheky menjadi informasi baru yang akan didalami penyidik. Menurutnya, dari keterangan saksi diketahui uang yang diterima dari para kontraktor diduga mengalir ke sejumlah pihak.

"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," kata Greafik. 

Meski demikian, Greafik menjelaskan KPK belum mengambil kesimpulan ataupun menentukan langkah hukum terkait keterangan tersebut.

Baca Juga : Pasar Turen Terbakar, Api Diduga dari Tempat Sampah

"Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, perkara yang kini disidangkan merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat korupsdan pihak swasta.

Dalam perkara ini, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI Komisi V sekaligus Bupati Pati nonaktif didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek perkeretaapian. Selain perkara tersebut, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pungutan liar dalam seleksi perangkat desa.

Seusai menjalani sidang, Sudewo memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai komentar mengenai penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan.

"Saya enggak bisa komentar apa-apa, terima kasih," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, nama Gus Miftah menjadi trending dalam penelusuran Google. Namun belum ada keterangan maupun tanggapan dari Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi kemenhub gus miftah sudewo dheky martin ponpes ora aji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas