Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

MK Kabulkan Gugatan Dana Pendidikan Tak Lagi Dipakai untuk MBG

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

30 - Jul - 2026, 16:25

Placeholder
Suasana

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK memutuskan anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya.

Baca Juga : Tiga Kali Somasi Diabaikan, Rumah Miliaran Rupiah di Malang Dieksekusi Pengadilan Negeri

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip YouTube Kompas TV Live, Kamis (30/7/2026). 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026.

Mahkamah menjelaskan, untuk penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan itu wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki kaitan dengan dunia pendidikan karena menyasar peserta didik. Namun tujuan program tersebut jauh lebih luas, yakni mengatasi persoalan gizi, stunting, dan berbagai masalah kesehatan masyarakat.

Karena memiliki sasaran yang lebih luas, Mahkamah berpandangan program tersebut lebih tepat memiliki pos anggaran tersendiri dibanding dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan.

MK juga menilai pemisahan anggaran akan membuat tata kelola keuangan negara menjadi lebih transparan, akuntabel, serta memudahkan evaluasi terhadap efektivitas masing-masing program pemerintah.

Meski mengabulkan sebagian gugatan, MK memastikan putusan tersebut tidak mengubah struktur APBN 2026 yang telah disahkan dan sedang berjalan.

Mahkamah mempertimbangkan pemerintah membutuhkan waktu untuk menyusun ulang struktur belanja negara sehingga perubahan tidak dapat diberlakukan secara langsung pada tahun anggaran berjalan.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan pada APBN tahun-tahun berikutnya," demikian pertimbangan MK.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR diberi waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran.

Baca Juga : Datangkan Relawan Singapura, Dispendik Kabupaten Malang Dorong Pelajar Perkuat Wawasan Global

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," lanjut putusan tersebut.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pasal tersebut mengatur bahwa anggaran pendidikan termasuk digunakan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Sementara dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Bagian penjelasan inilah yang kemudian dipersoalkan para pemohon karena dinilai memperluas makna anggaran pendidikan.

Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman bersama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, serta Sa'ed.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG berpotensi mengurangi pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas.

Pemohon menyebut anggaran MBG dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.

Menurut para pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas guru, memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, memperluas akses pendidikan yang setara, hingga meningkatkan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas mk makan begizi gratis mbg suhartoyo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas