JATIMTIMES – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024 akhirnya memasuki babak baru. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi merilis hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4.792.529.166,67.
Hasil audit tersebut menjadi dasar penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yang sebelumnya sempat tertahan di tahap penyidikan.
Baca Juga : Pendapatan Daerah Lampaui Target, Ketua DPRD Sidoarjo Minta Belanja APBD Lebih Tepat Sasaran
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, membenarkan bahwa penyidik telah menerima dokumen resmi perhitungan kerugian negara tersebut. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 4,79 miliar. Angka tersebut terbagi untuk tiga anggota dewan,” ujar Andy,
Berdasarkan dokumen audit, nilai kerugian negara diakumulasikan dari penyimpangan yang melibatkan tiga mantan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, dengan rincian sebagai berikut, Jamaludin Malik: Rp 2.160.050.000 miliar, Juli Martana: Rp 1.451.279.167 miliar, Suratno: Rp 1.181.200.000 miliar.
Selain ketiga legislator tersebut, Kejari Magetan juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak tenaga pendamping dewan, yakni berinisial AN, TH, dan ST.
Andy menjelaskan, ketiga pendamping tidak masuk dalam rincian nominal kerugian negara karena tidak memiliki kewenangan atas anggaran Pokir. Namun, mereka diduga berperan membantu pemotongan dana bantuan hibah yang disalurkan kepada kelompok penerima masyarakat.
Dengan telah selesainya perhitungan kerugian negara ini, tim penyidik kini fokus menyelesaikan proses pengerjaan berkas perkara (pemberkasan). Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti secara formal maupun material.
“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. Apabila nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Andy.
Penanganan kasus korupsi dana hibah bersumber dari APBD ini sempat menyita perhatian publik lantaran memakan waktu cukup panjang. Meski enam tersangka telah ditetapkan sejak 23 April 2026, proses hukum sempat tertahan berbulan-bulan karena menunggu terbitnya audit resmi dari auditor negara.
Baca Juga : Golkar Lamongan Fokus Menangkan Pemilu Sebelum Pilkada
Hingga kini, keenam tersangka masih menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Publik kini menunggu penuntasan pemberkasan oleh kejaksaan agar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokir ini dapat segera digelar diPengadilan Tipikor.
