JATIMTIMES - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah telah merilis pedoman resmi identitas visual HUT RI ke-80 melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Identitas visual tersebut mencakup logo, tipografi tema, dan elemen grafis yang wajib digunakan secara konsisten dan sesuai aturan.
Baca Juga : Kapan Harus Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Ini Aturan Lengkap Jelang HUT ke-80 RI
Untuk menjaga kekhidmatan, keseragaman, serta citra profesional dalam peringatan nasional, masyarakat dan lembaga yang ingin menggunakan logo HUT ke-80 RI perlu memahami larangan dan batasan teknis penggunaannya. Simak ketentuan lengkapnya berikut ini.
Larangan Penggunaan Logo HUT RI ke-80
Logo resmi HUT ke-80 RI tidak boleh digunakan secara sembarangan. Ada larangan teknis yang harus dipatuhi demi menjaga keutuhan bentuk dan makna dari logo tersebut. Mengacu pada panduan Kemensetneg, berikut larangan-larangannya:
• Mengubah orientasi logo (diputar atau dimiringkan)
• Mengubah warna logo di luar palet warna resmi
• Menambahkan efek bayangan (shadow) pada logo
• Menampilkan logo hanya dalam bentuk outline (garis)
• Mengubah komposisi warna di dalam logo
• Menggunakan warna merah-putih langsung pada logo
• Meletakkan logo di atas foto yang ramai
• Meletakkan logo di atas latar yang tidak kontras
Catatan: Penggunaan logo di atas latar yang tidak sesuai dapat membuat logo tidak terbaca dan mengurangi makna visualnya.
Larangan Penggunaan Tipografi Tema HUT RI ke-80
Tema resmi peringatan HUT ke-80 RI adalah:
“Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Teks tema ini juga memiliki aturan ketat agar tampil secara konsisten. Berikut adalah larangan dalam penggunaannya:
• Menulis tema dalam huruf kapital semua (caps lock)
• Mengatur body text selain rata kiri
• Membuat judul menjadi rata tengah
• Mengubah ketebalan font tema untuk bagian judul.
Larangan Penggunaan Elemen Grafis HUT RI
Identitas visual HUT RI ke-80 dilengkapi dengan elemen grafis seperti garis, bentuk geometri, dan ornamen desain lainnya. Namun, penggunaannya juga dibatasi dengan ketat. Berikut larangan-larangan yang harus diperhatikan:
• Membuat pola baru dari elemen grafis
• Membuat konfigurasi sendiri di luar desain resmi
• Menggunakan warna hitam di atas merah, atau sebaliknya
• Mengganti warna elemen grafis selain merah dan putih
• Mengubah proporsi (rasio ukuran) elemen grafis
• Mengubah arah atau orientasi elemen grafis
• Menggunakan konfigurasi split secara tidak tepat, seperti:
- Meletakkan split di atas foto
- Mengubah urutan warna
- Menggunakan crop horizontal untuk vertikal
- Menggunakan latar warna solid
- Meletakkan elemen grafis di luar posisi yang ditentukan
- Mengisi elemen dengan gambar atau foto
- Mengubah transparansi elemen grafis.
Pentingnya Mematuhi Pedoman Visual HUT RI ke-80
Pedoman identitas visual bukan sekadar aturan teknis, melainkan cerminan semangat nasionalisme, profesionalisme, dan kesatuan dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan mengikuti standar visual ini, semua pihak baik instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, media, maupun masyarakat umum akan turut menjaga marwah simbol negara.
“Identitas visual adalah bagian dari pesan kolektif bangsa. Oleh karena itu, penggunaannya harus seragam, tidak disalahartikan, dan tetap menjaga esensi perayaan kemerdekaan,” tulis Kemensetneg dalam panduan resminya.
Baca Juga : Mahasiswa Teknik Sipil UNISMA Raih Juara Nasional AutoCAD, Ungguli 30 Kampus se-Indonesia
Sebelum menggunakan logo HUT RI ke-80 dalam desain banner, baliho, spanduk, media sosial, maupun kebutuhan kampanye lainnya, pastikan Anda telah membaca dan mematuhi semua larangan yang ditetapkan. Mengabaikan pedoman resmi bisa berdampak pada kesalahan representasi simbol negara dan merusak keseragaman peringatan nasional.
Untuk mendapatkan logo resmi dan pedoman lengkapnya, Anda bisa mengunduhnya melalui laman resmi https://setneg.go.id.
