Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Rinciannya Berdasarkan Tiap Golongan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Oct - 2025, 13:26

Placeholder
Potret pecahan uang rupiah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah memastikan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun tetap menerima penghasilan bulanan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama bertugas. Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan oleh masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

Kebijakan pembayaran pensiun PNS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca Juga : DPRD Kota Malang: SLHS Dapur MBG Tak Sekadar Formalitas

Pada Januari 2024, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan ini diberikan bersamaan dengan penyesuaian gaji ASN aktif untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Lantas apakah gaji pensiunan PNS naik per-Oktober 2025? 

Hingga Senin (13/10/2025) belum ada aturan baru yang mengubah besaran gaji tersebut. Artinya, gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS dari Golongan I hingga IV:

1. Pensiunan Golongan I

• Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

• Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

• Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

• Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

2. Pensiunan Golongan II

• Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

• Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

• Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

• Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

3. Pensiunan Golongan III

• Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

• Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

• Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

• Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV

• Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

• Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

• Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

• Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

• Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Itulah rincian gaji pensiunan PNS terbaru per-Oktober 2025 berdasarkn golongan. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Pemerintahan gaji pensiunan pns gaji pns naik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri