Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tak Hadiri Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Yai Mim Dijadwalkan Ulang oleh Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Nov - 2025, 18:32

Placeholder
Yai Mim saat ditemui di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perseteruan antar tetangga, Sahara dan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, terus berlanjut. Meski telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (31/10/2025), Yai Mim tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Yai Mim untuk keperluan klarifikasi laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Sahara, warga yang juga merupakan tetangga terlapor.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Kota Batu: Pelaku Didakwa UU Perlindungan Anak

“Pemanggilan Yai Mim sudah dilakukan pada Jumat kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar kota,” ujar Yudi, Selasa (4/11/2025).

Yudi menegaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut dalam waktu dekat. Polisi berharap, Yai Mim bisa hadir pada kesempatan berikutnya agar proses klarifikasi bisa segera dilakukan.

“Kami akan panggil kembali untuk klarifikasi. Proses tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Terpisah kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengonfirmasi bahwa kliennya memang belum dapat hadir karena sedang berada di luar kota. Ia memastikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Beliau tidak hadir bukan karena menghindar. Hanya saja sedang tidak berada di Malang. Kami pastikan akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya,” jelas Agustian.

Baca Juga : Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang di Barcelona Harumkan Indonesia

Untuk diketahui kasus ini berawal dari laporan Sahara yang diduga Yai Mim melakukan tindakan pelecehan seksual dan mengirimkan konten berunsur pornografi. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Hingga kini, proses ini tengah dalam tahapan penyelidikan. Kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas