Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

KUHP Baru Berlaku, Perzinaan dan Kumpul Kebo Kini Diancam Pidana

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Jan - 2026, 15:22

Placeholder
Ilustrasi berhubungan badan. (Foto: Yesdok)

JATIMTIMES - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum nasional. Terhitung mulai Jumat, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku secara nasional.

Pemberlakuan dua regulasi besar ini menandai reformasi hukum pidana yang tak hanya menyentuh jenis dan pengaturan tindak pidana, tetapi juga cara negara memproses perkara hukum terhadap warganya. Sejumlah ketentuan di dalam KUHP baru pun langsung menjadi sorotan publik karena dinilai membawa perubahan signifikan.

Baca Juga : Awal Puasa Ramadan 2026 Mulai Kapan? Ini Prediksi Versi Kemenag dan Muhammadiyah

Salah satu pasal yang menuai perhatian adalah pengaturan terkait perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Dalam Pasal 411 KUHP baru, perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri diancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur soal kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta bisa diproses hukum. Pasal perzinaan maupun kohabitasi masuk kategori delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu, seperti suami atau istri, orang tua, atau anak.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga ruang privat masyarakat sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri di tengah publik.

Adapun bunyi Pasal 411 Ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)."

Secara substansi, Pasal 411 memperluas definisi perzinaan dibanding KUHP lama. Namun, pengaturannya ditegaskan sebagai delik aduan terbatas, sehingga hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung, baik pasangan sah maupun orang tua dan anak.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Viral Usai Ancam Bunuh Korban, Diduga Dipicu Masalah Anak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, KUHP nasional dirancang dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana modern.

Ia menegaskan, ketentuan yang bersifat sensitif memang dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan intervensi negara yang berlebihan terhadap kehidupan pribadi warga.

"Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," ujar Yusril.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kuhp pidana kumpul kebo perzinaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas