JATIMTIMES - Aliansi Literasi Akademisi Muslim atau disingkat ALAM nampak sangat serius ingin perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Imam Muslimin atau sebelumnya viral disebut sebagai Yai Mim.
Dalam hal ini ALAM juga telah melaporkan tindakan Imam Muslimin itu kepada pihak berwajib beberapa waktu lalu. Bahkan saat ini, ALAM juga telah menunjuk penasehat hukum sebagai bentuk keseriusan atas perkara tersebut.
Baca Juga : Email Aktivasi Akun SNPMB 2026 Tak Kunjung Masuk? Ini Cara Mengatasinya
"Harapannya, setelah menunjuk Kantor Advokat Agus S Sugianto, SH. MH sebagai kuasa hukum, kami berharap perkara tersebut segera ada percepatan penanganan perkara yang sekarang sudah di Polresta Malang Kota," ujar Ketua ALAM Rendy Yuda Maulana.
Dalam hal ini, sebagai bentuk keseriusan, ALAM juga akan mengawal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mendatangi Polresta Malang Kota untuk memberikan pandangan keagamaam terkait hal tersebut
"Rencananya besok MUI akan datang ke Polresta Malang Kota," imbuhnya.
Sebagai informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang secara resmi menyampaikan pandangan keagamaannya terkait dugaan pelecehan ayat suci Al-Qur’an yang dilakukan oleh Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim melalui konten di kanal YouTube Yai MIM Official.
MUI menegaskan bahwa perbuatan memelesetkan atau mengubah lafadz ayat Al-Qur’an dengan tujuan ejekan atau senda gurau merupakan perbuatan haram secara mutlak.
Pandangan keagamaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 79/MUI-KTMLG/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang diterbitkan sebagai respons atas permohonan kajian dari Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM). Permohonan tersebut diajukan menyusul beredarnya video yang dinilai meresahkan dan melukai perasaan umat Islam.
Dalam kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula pada 5 Desember 2025, saat yang bersangkutan melakukan siaran langsung di YouTube. Dalam tayangan tersebut, terdapat pengucapan lafadz yang merupakan plesetan dari ayat Surat Yasin, yang dinilai mengandung unsur olok-olok dan penghinaan terhadap kesucian Al-Qur’an.
MUI Kota Malang menilai tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai candaan biasa. Dalam pandangannya, para ulama telah bersepakat bahwa mengubah lafadz wahyu dengan maksud merendahkan, bercanda, atau melecehkan termasuk perbuatan istihza’ bi ayatillah, yakni pelecehan terhadap ayat-ayat Allah.
“Perbuatan mengubah, memelesetkan, atau mempermainkan lafadz ayat Al-Qur’an dengan tujuan ejekan atau senda gurau adalah perbuatan haram yang sangat berat dan termasuk bentuk penistaan terhadap Al-Qur’an,” demikian tertulis dalam dokumen pandangan MUI Kota Malang.
MUI juga menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat menjerumuskan pelakunya pada kemurtadan, sebagaimana pandangan ijma’ para ulama klasik, di antaranya Imam An-Nawawi, Al-Qadhi Iyadh, dan Ibn Hajar Al-Haitami. Hal tersebut karena bertentangan dengan kewajiban ta’dzim, yakni mengagungkan Kalamullah.
Meski demikian, MUI Kota Malang menekankan bahwa penetapan suatu perbuatan sebagai penodaan agama secara syar’i tetap memerlukan kehati-hatian, dengan mempertimbangkan konteks ucapan, niat pelaku, serta dampak sosial dan keagamaan yang ditimbulkan.
“MUI memandang bahwa kegaduhan yang muncul di ruang publik digital akibat konten semacam ini berpotensi merusak ukhuwah Islamiyah dan menurunkan kewibawaan dakwah Islam,” lanjut pandangan tersebut.
Sebagai penutup, MUI Kota Malang mengimbau seluruh umat Islam untuk senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian Al-Qur’an, serta menjauhi segala bentuk perkataan maupun perbuatan yang dapat merendahkan atau mempermainkannya.
Bagi pihak yang terlanjur melakukan perbuatan tersebut, MUI menegaskan kewajiban untuk segera bertaubat dengan taubat nasuha dan memperbarui keimanannya.
