13 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Ada Jatim
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
04 - Aug - 2026, 04:27
JATIMTIMES - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Sepanjang Agustus 2026, sedikitnya 13 provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif.
Program yang diberikan setiap daerah berbeda-beda. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, ada pula yang membebaskan tunggakan pajak tertentu hingga memberikan potongan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berikut daftar 13 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026.
1. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan mulai 1-31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Berbagai insentif yang diberikan antara lain:
• Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
• Bebas pajak progresif.
• Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor.
• Pembebasan tunggakan PKB bagi pemilik sepeda motor yang masuk data P3KE maupun DTSEN.
• Pembebasan tunggakan pajak bagi sepeda motor pengemudi transportasi online.
• Pembebasan tunggakan kendaraan roda tiga.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan.
2. Lampung
Pemprov Lampung memberikan sejumlah insentif berupa:
• Wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan tahun pertama.
• Sisa tunggakan beserta dendanya dihapus.
• Bebas pajak progresif.
• Diskon mutasi dan balik nama kendaraan.
• Potongan pajak bagi wajib pajak yang disiplin membayar.
3. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menghapus seluruh sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Keringanan diberikan otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
4. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pokok PKB sebesar:
• 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
• 9 persen bagi kendaraan di atas 200 cc.
Sementara wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan memperoleh tambahan potongan PKB.
5. Papua Barat
Program pemutihan berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dengan fasilitas:
• Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas.
• Penghapusan denda hingga tunggakan tahun kelima.
• Insentif 12 persen bagi wajib pajak yang taat.
• Potongan PKB dan BBNKB sebesar 10 persen.
6. Kalimantan Selatan
Program berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat memperoleh diskon pokok PKB kendaraan pribadi sebesar 24 persen dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
Baca Juga : Arab Saudi Bersiap Gelap Gulita, Gerhana Matahari Total Terlama Abad ke-21 Bakal Lintasi Mekah
7. Jawa Tengah
Program di Jawa Tengah berlangsung hingga Desember 2026 dengan berbagai insentif, antara lain:
• Diskon pokok PKB 5 persen.
• Pengurangan sanksi administrasi.
• Pengurangan tunggakan pokok pajak beserta dendanya mulai masa pajak 5 Januari 2025.
8. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan sehingga masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan. Program berlaku hingga 31 Agustus 2026.
9. Nusa Tenggara Barat
Pemutihan di NTB berlangsung sampai 30 September 2026.
Seluruh denda PKB dihapus, sementara tunggakan yang telah melewati lima tahun diputihkan. Wajib pajak hanya membayar pokok pajak lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan.
10. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan menghapus pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sehingga masyarakat tidak lagi dikenai tambahan pajak berdasarkan jumlah kendaraan.
11. DI Yogyakarta
Program berlangsung 1 Agustus hingga 30 September 2026, meliputi:
• Bebas denda PKB.
• Bebas denda BBNKB.
• Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
12. Sumatra Utara
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memberikan promo potongan denda pajak kendaraan hingga 57 persen sejak 1 Juli 2026.
13. Maluku
Program pemutihan di Maluku berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Insentif yang diberikan meliputi:
• Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
• Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan disarankan segera mendatangi kantor Samsat atau mengecek informasi resmi dari Bapenda masing-masing provinsi. Sebab, setiap daerah memiliki syarat, jenis keringanan, dan batas waktu pelaksanaan yang berbeda. Semoga informasi ini membantu ya.
