JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Malang.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan lintas perangkat daerah dan stakeholder dalam menyukseskan percepatan penyerahan PSU perumahan kepada Pemkab Malang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Terima 120 Siswa SMAIT Al Uswah, Lilik DPRD Jatim Tekankan Literasi Politik Generasi Muda
Dalam rapat koordinasi di ruang rapat Sekretaris Daerah tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Prasetyani Arum Anggorowati dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Malang Reynold.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Prasetyani Arum Anggorowati menyampaikan, bahwa dalam mendorong percepatan penyerahan PSU masing-masing perumahan kepada Pemkab Malang, terdapat pendampingan dari Kejari Kabupaten Malang.
"Terkait percepatan penyerahan PSU perumahan-perumahan di Kabupaten Malang ini sudah ada pendampingan dari Kejaksaan dan ini sangat membantu sekali dari tim PSU Pemkab Malang," ungkap perempuan yang akrab disapa Arum kepada JatimTIMES.com, Selasa (4/8/2026).
Pihaknya menjelaskan, terdapat 695 perumahan di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 334 pengembang perumahan telah memenuhi berkas administrasi untuk penyerahan PSU, namun untuk bangunan fisiknya masih belum diserahkan secara resmi kepada Pemkab Malang. Kemudian terdapat empat pengembang perumahan di Kabupaten Malang yang telah menyerahkan PSU baik secara administrasi maupun bangunan fisiknya kepada Pemkab Malang.

Dari empat pengembang perumahan tersebut, sebanyak tiga pengembang perumahan berada di bawah pendampingan dari Kejari Kabupaten Malang. Yakni Lavanaa Land di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis; Bumi Banjararum Asri di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari; Kota Araya di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis.
Sedangkan satu pengembang perumahan Graha Saptoraya, Gardenia, Valensia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis pendampingan dari Kejari Kabupaten Malang akan segera dilakukan.
"Memang dari masing-masing pengembang masih ada catatan, tetapi secara prinsip bahwa kita sepakat aset tanah dulu yang nantinya diserahkan kepada Pemkab Malang. Hal ini merupakan upaya agar tidak terjadi pengalihfungsian lahan dari oknum pengenbang perumahan," ujar Arum.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Dito Anarpito menambahkan, bahwa terdapat beberapa kendala terkait penyerahan PSU dari pengembangan perumahan kepada Pemkab Malang.
Baca Juga : Capai 16,08 Triliun, Penerimaan Pajak DJP Jatim II Naik 25,04 Persen hingga 31 Juli 2026
"Kendala dalam serah terima PSU antara lain, pengembang tidak diketahui keberadaannya, kondisi PSU yang tidak layak atau rusak, sertifikat PSU hilang, kondisi PSU yang tidak sesuai dengan site plan, serta proses pembangunan perumahan belum selesai," tutur Dito.
Pihaknya pun menargetkan di tahun 2026 ini total ada delapan pengembang perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang. Di mana untuk saat ini sudah ada tiga pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang dengan pendampingan Kejari Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Malang Reynold menyampaikan, bahwa Kejari Kabupaten Malang telah melakukan pendampingan penyerahan PSU pengembang perumahan kepada Pemkab Malang.
"Ini menjadi fokus kami karena selama ini Pemkab Malang terkendala untuk menerima PSU dari perumahan-perumahan. Tujuan kami agar supaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menikmati sarana prasarana yang seharusnya dikelola dengan baik," jelas Reynold.
Reynold juga mengatakan, bahwa pihaknya telah berjalan bersama dengan DPKPCK Kabupaten Malang untuk mengawal terkait penyerahan PSU perumahan kepada Pemkab Malang.
"Nah yang kami kejar di sini agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari terkait klaim mengklaim status lahan yang berada di dalam perumahan. Maka dari itu, kami hadir untuk mendorong percepatan penyerahan PSU kepada Pemkab Malang yang estimasi nilainya di atas Rp 1 triliun," pungkas Reynold.
