Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Hikmah Bafaqih Desak Proses Hukum Runner-Up Raka Jatim, Pemkot Surabaya Putus Kontrak Kerja Pelaku

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

11 - Aug - 2026, 10:04

Placeholder
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), Hikmah Bafaqih.

JATIMTIMES – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), Hikmah Bafaqih, mendesak agar dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum Raka Jatim diproses secara hukum. Langkah ini dinilai penting karena tindakan oknum tersebut dianggap telah menodai amanah sebagai representasi pemuda Jatim.

Pernyataan tersebut merespons sorotan publik atas skandal dugaan pemaksaan aborsi yang menyeret Tio Ferdian Rahmana (TFR), Runner-up Raka Jatim 2026 sekaligus alumni Cak Surabaya 2023. Kasus ini mendadak viral di media sosial setelah bukti percakapan yang menunjukkan dugaan intimidasi dan rencana aborsi tersebar luas.

Baca Juga : Isu Aborsi Coreng Raka Raki, Puguh DPRD Jatim Desak Evaluasi Tata Kelola Seleksi

Hikmah menekankan bahwa status Raka Jatim sebagai figur publik yang mewakili pemuda daerah seharusnya dijaga dengan perilaku yang benar, bukan justru dicoreng oleh perbuatan melanggar hukum.

“Mau siapapun kalau melakukan tindak pidana ya harus dilitigasi secara hukum. Wajib itu. Apalagi dia kan tokoh publik, dipilih mewakili pemuda Jawa Timur, dianggap sebagai representasi dari pemuda Jawa Timur. Tapi dia menodai jabatannya itu dengan perilaku yang tidak benar,” tegas Hikmah saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (10/8/2026).

Legislator Fraksi PKB tersebut juga menambahkan, posisi sebagai tokoh publik berpotensi menjadi pertimbangan penambahan pasal pemberatan dalam tuntutan hukum.

Guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berkeadilan, Hikmah mendorong pihak korban untuk tidak ragu membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia juga mengimbau korban agar memanfaatkan fasilitas pendampingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK).

Baca Juga : 39 Tahun Arema FC, Jejak Singo Edan dari Galatama hingga Jadi Kebanggaan Arek Malang

“Korban harus segera melapor kepada APH. Kalau butuh bantuan untuk didampingi, lapor saja ke DP3AK lewat UPT PPA, ada di situ. Agar kemudian mendapatkan layanan yang lebih paripurna,” pungkasnya.

Buntut dari maraknya sorotan publik atas skandal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat dengan memanggil Tio—yang bertugas sebagai tenaga kontrak non-ASN di Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) sejak akhir 2024—dan resmi memutus kontrak kerjanya (PHK) per Senin, 10 Agustus 2026, karena dinilai melanggar kontrak kinerja.

Di sisi lain, Ikatan Raka Raki Jawa Timur (IRARI Jatim) dan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya turut mengeluarkan pernyataan sikap resmi untuk mengecam segala bentuk kekerasan, melakukan proses investigasi internal, serta berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan organisasi.


Topik

Pemerintahan raka jatim hikmah bafaqih irari jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pacitan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya