JATIMTIMES - Hanif Mansyur Mustofa (19) divonis 6 tahun penjara karena membunuh Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang. Putusan pengadilan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya yaitu 18 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap Hanif dipimpin Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah dengan didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso di Ruang Sidang Cakra PN Jombang, Kamis (02/10/2025). Hakim menilai Hanif terbukti bersalah membantu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.
Baca Juga : 50 UMKM Kota Malang Dibekali Strategi Digital, dari Pemasaran Online hingga Pemanfaatan AI
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Iksandiaji dalam amar putusannya, Kamis (2/10/2025).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 18 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Hanif menurut hakim yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Terdakwa masih muda diharapkan bisa memperbaiki perilakunya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
JPU Kejari Jombang Jefri Satria Andreas Sitorus mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk menyikapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutannya.
"Dari JPU sikapnya masih pikir-pikir," terangnya.
Hanif merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan Faiz, pemuda asal Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo. Lima pelaku lainnya sudah divonis majelis hakim PN Jombang terlebih dulu, tiga diantanya berusia di bawah umur.
Yaitu MRN (16), warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang. Ketiganya divonis 3 tahun penjara pada Senin (10/03/2025).
Baca Juga : Perseteruan Sahara dan Yai Mim di Malang, Besok Polisi Periksa Sahara
Sedangkan, Andi Samudra (22), warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang dan Amin Roes (23), warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang divonis 18 tahun penjara. Kedua orang ini merupakan otak pelaku pembunuhan Faiz.
Untuk diketahui, Andi Samudra, Amin Roes, dan Hanif Mansyur Mustofa merencanakan membunuh Faiz lantaran sakit hati karena telah melecehkan teman wanita mereka. Ketiga pelaku ini mengajak MRN, RGA, dan KS untuk melancarkan aksinya.
Keenam terdakwa tersebut kemudian mengajak Faiz ke hutan di Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang pada Sabtu (18/01/2025). Di lokasi korban dijerat lehernya dengan sarung oleh pelaku Andi Samudra hingga pingsan.
Lebih kejamnya, dalam posisi pingsan itu Andi memukul kepala Faiz hingga tewas. Kemudian, jasad korban diseret para pelaku ke hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang.
Baru pada Rabu (29/01/2025), polisi berhasil meringkus keenam pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun.