JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Aria Gajayana Hotel Mal Olympic Garden Jl. Kawi Kota Malang, Kamis (11/12/2025).
Penyerahan bantuan bersumber dari Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (CBHCHT) itu dikemas dalam Penyerahan Simbolis Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan. Bantuan yang diberikan ini bentuk komitmen Pemkot Malang untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama melalui program yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga : Peduli Korban Bencana Sumatera, PWI Malang Raya Gandeng JNE Salurkan Bantuan
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam sambutannya menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan perlindungan kepada pekerja atas resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi. "Program ini (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Red) sangat penting untuk memastikan pekerja dan keluarga yang dapat didukung dengan layanan dan sejahtera meskipun mengalami musibah atau kehilangan pekerjaan," kata Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa program tersebut diharapkan dapat diterima oleh masyarakat di Kota Malang khususnya kelompopk rentan. "Kita tidak ngejar target, tetapi bagaimana manfaat itu bisa diterima oleh kelompok rentan yang ada di Kota Malang. Berlebih dapat target kita alhamdulillah, tetapi bagaimana upaya kita bisa dirasakan oleh masyarakat bahwa manfaat ini adalah cukup dan merupakan bukti bahwa pemerintah hadir," ungkap mantan Sekda Kabupaten Malang ini.
Untuk diketahui, saat ini bantuan iuran telah diberikan kepada 25.808 pekerja rentan seluruh Kota Malang. Bagi pekerja yang belum tercover, Pemerintah Kota Malang akan berupaya memperhatikan dan mengalokasikan pendanaan dari APBD untuk meng-cover pekerja rentan lain yang belum terlindungi. "Sumber APBD juga akan kita bisa perhatikan. APBD kita, melalui RPJMD, dan ada juga badan usaha, badan usaha dari investasi tadi yang saya sampaikan," beber Wahyu.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Wahyu Hidayat juga mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan badan usaha dan investasi, termasuk UMKM yang sudah mampu untuk mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Sederet Fakta Kasus Mbah Tarman, Jadi Tersangka Gegara Cek Mahar 3 Miliar
"Ke depan, Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk memperluas cakupan peserta, meningkatkan kualitas targeting pekerja rentan, serta memastikan efektivitas anggaran DBHCHT agar benar-benar tepat sasaran. Dengan langkah tersebut, kita optimis bahwa perlindungan sosial dapat menjadi mesin penurunan kemiskinan ekstrem sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat pekerja serta mewujudkan digital universal ketenagakerjaan." Tegas Wahyu.
Pada kegiatan ini pula, diadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Camat se-Kota Malang untuk program Tahun 2026, yang memastikan komitmen perlindungan berlanjut ke tingkat kecamatan.
